Kamis, 14 Mei 2026

Oleh Florencio Mario Vieira,Senior Advisor untuk Good Governance/Decentralization Program dukungan German Technical Cooperation (GTZ) dan anggota Forum Kawasan Timur Indonesia (KTI) serta Jejaring Forum DAS NTT, tinggal di Kupang

Lestarikan DAS, Selamatkan Timor

BENCANA banjir bandang di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS yang menewaskan 16 orang dari 361 KK di Dusun C dan D, tanggal, 4 November 2010, menambah deretan korban. Pada tanggal yang sama, 4 Oktober yang lalu, banjir bandang Wasior menewaskan lebih dari 169 orang dan 114 hilang, luka berat 105 orang (Pusdalops BNPD, 30 Oktober 2010).

Tayang:

BENCANA banjir bandang  di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS yang menewaskan 16 orang dari 361 KK di Dusun C dan D,  tanggal, 4 November 2010, menambah deretan korban. Pada tanggal yang sama, 4 Oktober yang lalu, banjir bandang Wasior menewaskan lebih dari 169 orang dan 114 hilang, luka berat 105 orang (Pusdalops BNPD, 30 Oktober 2010).

Sebelumnya, menurut catatan Ketua Jurusan Teknik Geologi UGM, bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya terjadi di tempat wisata pemandian air panas Pacet di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada 11 Desember 2002, menewaskan 26 orang dan 14 orang hilang.

Di Lembah Sungai Jenebarang yang berada di lereng Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Goa, 27 Maret 2004 menewaskan 32 orang serta mengubur 12 rumah dan 430 hektare lahan. Begitu juga di bantaran Sungai Bahorok, Taman Wisata Bukit Lawang, yang berada di kaki Gunung Leuser, Sumatra Utara, terjadi bencana banjir pada 2 November 2003 yang mengakibatkan 151 orang tewas dan 100 orang yang hilang. Bahkan, di beberapa lembah/bantaran sungai di Kota Palu dan juga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Januari 2006. Kerusakan lingkungan melalui pembalakan hutan adalah penyebab utama. Penambangan mangan (legal dan illegal) memperparah kerusakan lingkungan yang berdampak pada tanah longsor, ketersediaan air berkurang dan meningkatkan endemik malaria di bekas-bekas kumbangan mangan yang ditinggalkan.   

Pemahaman DAS yang sempit
Permasalahan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) - bukan hanya kakisu (kiri-kanan sungai), namun merupakan ruang,  selalu menjadi perhatian para pihak namun pemecahannya sering hanya dilihat dari sudut pandang yang sangat sempit, egosektoral tanpa memandang DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir.

Bergulirnya isu lingkungan global serta otonomi daerah, permasalahan egosektor dan kedaerahan dalam pengelolaan DAS berkembang menjadi lebih kompleks dan rumit dikarenakan banyak DAS yang mempunyai wilayah administratif lintas kabupaten/kota dan bahkan lintas propinsi dan lintas negara. Sebagai contoh, DAS Benenain yang melintasi tiga Kabupaten (TTS, TTU dan Belu) di NTT, bahkan hilirnya sampai Negara Timor Leste.

Mengingat permasalahan pengelolaan DAS yang bersifat multisektor, lintas daerah dan multidisiplin, maka pengeloaan DAS harus dilakukan secara holistik dan terpadu. Banyak anggaran telah dihabiskan untuk seminar dan rakor, namun hasilnya jauh panggang dari api. Itulah yang disampaikan oleh begawan lingkungan hidup, Prof. Dr. Emil Salim sebagai note speaker pada pertemuan Forum Nasional DAS yang dihadiri oleh para pakar, pemerintah dan LSM di Hotel Penisula, 19 Oktober 2010. Menurutnya, di Indonesia hampir 120 DAS prioritas dan semuanya 'sakit'.

Hal ini disebabkan oleh beda kepentingan melalui beda wilayah kabupaten, tatanam ekonomi tanpa mekanisme pasar dan tanpa ruang memperparah kerusakan DAS. Misalnya penebangan hutan legal dan ilegal, penambangan mineral legal dan ilegal dan perkebunan rakyat dan komersial. Contoh, data citra satelit 2007 (BP DAS Benenain-Noelmina, 2007) di Timor Barat, NTT menunjukkan hampir 90% dari 384.331 lahan di DAS Benenain tergolong lahan kritis. Diduga, tata hidro-orologi DAS Benenain telah terdegradasi seiring dengan buruknya kondisi hutan dan lahan ditambah penambangan mangan karena ketamakan dan/atau kemiskinan. Gunung Mutis (hulu) sebagai kawasan penyuplai air bagi sekitar satu juta penduduk di Pulau Timor dapat menyulitkan ketersediaan air dalam lima belas tahun.  


Tata kelola pemerintahan
dan Desentralisasi


Prinsip 'kacamata kuda' sangat dominan pada kementerian-kementerian pusat, dinas-dinas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tingginya egosektoral masih menjadi akar penyebab disharmonasi antarkementerian/lembaga. Menurut Eko Prasojo, Guru Besar Imu Adminstrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Imu Politik Universitas Indonesia, "Ego sektoral  menjadi persoalan kultural. Orang Indonesia terbiasa tidak suka berbagi dalam menyusun program. Mereka hanya memikirkan apa yang menjadi kepentingan unit masing-masing dalam kementrian. Yes, on the table mereka koordinasi. Tetapi begitu masuk ke program, nyambung ngak tuh. Itu problemnya, apakah hasil rapat dimasukkan ke dalam jantung program?"

Sementara itu Direktur Indonesian Center for Environmental Law, Rhino Subagyo, berpendapat "...dalam implementasi UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Kementerian LH kurang memberikan perubahan yang signifikan, terutama terkait dengan hal kebijakan pembangunan berkelanjutan, padahal UU itu memberikan perubahan cukup radikal dan memberikan penguatan kewenangan kelembagaan Kementerian LH. Misalnya kewenangan untuk menerbitkan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan izin lingkungan. Masih banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran lingkungan yang terbengkalai seperti kasus Lapindo dan Waisor."

Sejak diterapkannya desentralisasi pemerintahan, peran pemerintah kabupaten/kota bertambah, sedangkan kementerian pusat menciut dalam mengelola DAS (terlepas dari masih kuatnya sentralisasi keputusan politik anggaran) disebabkan oleh beda kepentingan, menyulitkan koordinasi dalam mengelola DAS. Otonomi Daerah yang mengkabupatenkan DAS, menyempitkan ruang DAS dari lintas ekosistim dan lintas wilayah administrasi. Proses politik dengan perlibatan multi-stakeholder yang mempunyai agenda masing-masing semakin mempersulit  satu rencana untuk satu DAS, apalagi satu managemen  untuk  satu DAS.

Perilaku multistakeholders DAS bersaing mengontrol pengelolaan DAS tanpa kendali. Unit-unit pengelola Kementerian pusat dan forum-forum/dewan bentukan kementerian di pusat/daerah,  kadangkala menciptakan inefisiensi dan inefektivitas. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai fungsi koordinasi perencanaan dan evaluasi pembangunan di daerah sulit menjangkau unit-unit vertikal  dalam mensinergikan program agar sesuai dengan prioritas daerah.

Aspek wilayah administrasi kabupaten/kota yang merupakan ranahnya Kementerian Dalam Negeri berdasarkan UU 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri belum berbuat banyak dalam 'memaksakan' pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan Kerjasama Antara Daerah (KAD), misalnya DAS. Padahal, UU Pemerintahan Daerah dalam BAB  IX Pasal 197 menegaskan "...urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait, untuk efisiensi pelayanan publik, daerah wajib mengelola secara bersama dengan daerah sekitarnya, untuk pengelolaan, daerah membentuk badan kerja sama..." Seharusnya UU ini menjadi payung hukum untuk menimalisir kepentingan para 'predator' yang terdiri dari pimpinan egosektoral, 'raja-raja' otda dan 'petualang politikus dan pengusaha jahat' dalam melestarikan bumi Indonesia melalui Kerjasama Antar Daerah.

Ubah paradigma dan orientasi
Belajar dari berbagai bencana khususnya banjir, pemerintah harus mengubah paradigma dan orientasi pembangunan kehutanan menuju pembangunan kehutanan yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan dalam mewujudkan hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan ekonomi tumbuh. Untuk itu perlu dibangun kesamaan kepentingan dengan melibatkan berbagai kepentingan kelompok, bisa tersalurkan pada faktor integratif yang sama,  yakni selamatkan DAS, baik di hilir (perusahaan jasa tirta, industri) maupun di hulu (penggarap dan penebang hutan), yang paling bekepentingan dalam mempengaruhi DAS, perlu dibina jadi penggerak.
Zero tolerance terhadap pelanggaran (illegal logging) di kawasan hutan dan pertambangan yang merusak lingkungan. Orientasi setiap kementerian harus difokuskan pada pro-sustainable growth menurut pola tatanam daerah sesuai daya dukung ekologinya, pro-job dengan menaikkan nilai tambah SDA-DAS, pro-poor dengan melibatkan terutama yang miskin dan pro-green economy yang ramah lingkungan, menurunkan polusi CO2  tahun 2020 dengan 26% dari tahun 2005,  menaikkan nilai tambah keaneka-ragaman hayati unik Indonesia dengan science dan teknologi.

 Menciptakan one group one forest dengan memperluas kelompok sosial pendukung penghijauan, membentuk dan memantapkan kelompok laskar penghijauan serta menyalurkan anggaran dalam bentuk block grant kepada masyarakat untuk menaman dan memelihara dengan imbalan, sekaligus mengubah pola tani penduduk dari resource exploitation ke resource enrichment.

Mendorong kerja sama antardaerah berbasis DAS dengan membentuk badan kerja sama sekaligus  menempatkan forum-forum/dewan bentukan kementerian sektoral menjadi bagian dari unit-unit Badan kerja sama atau di Bappeda yang menjalankan fungsi koordinasi, perencanaan dan evaluasi, menciptakan keterpaduan dan holistik sekaligus mendorong TEAM (together effective achieve more) Work. *
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved