Laporan Adiana Ahmad
Minyak Tanah Langka di Sumba Timur
WAINGAPU, Pos Kupang.Com-- Selama sepekan terakhir minyak tanah hilang dari peredaran di wilayah Sumba Timur. Diduga ada permainan di tingkat distribusi mulai dari agen, sopir tangki sampai pangkalan dengan mengalihkan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek dengan harga yang lebih tinggi.
WAINGAPU, Pos Kupang.Com-- Selama sepekan terakhir minyak tanah hilang dari peredaran di wilayah Sumba Timur. Diduga ada permainan di tingkat distribusi mulai dari agen, sopir tangki sampai pangkalan dengan mengalihkan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek dengan harga yang lebih tinggi.
Mencermati kondisi ini, tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan-pangkalan. Mereka menertibkan pangkalan liar dan pangkalan nakal.
Dalam sidak selama dua hari terakhir, tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindag dan Bagian Ekonomi menemukan pangkalan yang menimbun minyak tanah untuk dijual ke luar Waingapu. Juga ada pangkalan liar milik sopir tangki dan pasokan minyak tanah ke pangkalan kurang dari alokasi normal.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Sumtim, Drs. Longginus Nganggur, yang dikonfirmasi Pos Kupang di Waingapu, Jumat (16/7/2010), mengatakan, menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan bupati Sumba Timur.
Menurut keputusan Bupati Sumba Timur, HET minyak tanah di Sumba Timur Rp 3.000/liter. Namun di lapangan, tim menemukan pangkalan yang menjual dengan harga Rp 3.500-Rp 4.000/liter. Bahkan ada pangkalan yang menjual per drum, bukan eceran kepada konsumen.
Penyimpangan lain yang ditemukan dalam sidak itu, kata Longginus, adanya pangkalan tidak resmi milik sopir mobil tangki BBM di Kemala Putih dan Kalumbang, Kelurahan Lambanapu. Padahal, sesuai ketentuan sopir tangki dilarang membuka pangkalan minyak tanah untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi oleh para sopir mobil tangki. Dua pangkalan milik sopir mobil tangki itu langsung ditutup. Demikian juga pengecer-pengecer yang menjual minyak tanah di atas HET.
Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam sidak tersebut juga menerima laporan dari pangkalan bahwa jatah minyak tanah yang diterima dari agen rata-rata kurang 20 liter dari alokasi 1.000 liter. Padahal dalam laporan kepada Pertamina yang disampaikan sopir tangki, volume pasokan ke pangkalan tetap 1.000 liter.
Terhadap pangkalan nakal dan sopir mobil tangki yang nakal, tim terpadu langsung memberikan rekomendasi kepada Pertamina dan agen untuk mencabut izjin usaha dan izin mengemudi mobil tangki BBM.
Pertamina juga diminta untuk memberikan sanksi kepada agen nakal karena diduga ada peran dari agen dalam penyimpangan distribusi minyak tanah di daerah itu.
Mencegah berulangnya penyimpangan distribusi, kata Longginus, pihaknya telah mengusulkan dalam rapat bersama Pertamina dan agen agar izin pendirian pangkalan minyak tanah dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda). Alasannya, arena HET ditentukan oleh pemerintah daerah melalui SK bupati.
Pemerintah Daerah, kata Longginus, akan memberikan label Perindag pada drum-drum yang dipakai untuk menampung minyak tanah.
Drum-drum yang berisi minyak tanah, demikian Longginus, diharuskan berada di halaman atau tempat terbuka yang bisa dilihat oleh masyarakat.
Longginus mengungkapkan pemerintah daerah akan menata ulang pangkalan sehingga mudah diawasi. Sementara untuk mencegah minyak tanah bersubsidi lari ke industri, khususnya proyek-proyek, tim terpadu meminta Pertamina memberikan daftar perusahaan yang menebus minyak tanah industri kepada Pertamina.
Dari data itu, kata Longginus, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan perusahaan-perusahaan yang mendapat proyek menggunakan minyak tanah atau BBM bersubsidi. Sedangkan minyak tanah untuk kepentingan petani-nelayan harus dengan rekomendasi pemerintah daerah dengan batas maksimal 8.000 liter per bulan. (dea)