Laporan Adiana Ahmad

Kaur Desa Mondu Dihakimi

WAINGAPU, PK -- Kepala Urusan (Kaur) Bagian Umum Desa Mondu, Hendrik H Lapang, dihakimi Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Timur, Rabu (6/5/2010). Hendrik yang mewakili Kepala Desa Mondu, Umbu Hapu Ruma, untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan 1.600 kg beras rawan pangan di desa itu menjadi bulan-bulanan anggota Komisi C DPRD Sumba Timur. Pasalnya, kehadiran Hendrik bukan memberikan klarifikasi tetapi menimbulkan persoalan baru.

WAINGAPU, PK -- Kepala Urusan (Kaur) Bagian Umum Desa Mondu, Hendrik H Lapang, dihakimi Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Timur, Rabu (6/5/2010). Hendrik yang mewakili Kepala Desa Mondu, Umbu Hapu Ruma, untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan 1.600 kg beras rawan pangan di desa itu menjadi bulan-bulanan anggota Komisi C DPRD Sumba Timur. Pasalnya, kehadiran Hendrik bukan memberikan klarifikasi tetapi menimbulkan persoalan baru.

Sementara Kepala Desa Mondu, Umbu Hapu Ruma kembali tidak memenuhi panggilan Komisi C DPRD Sumba Timur dengan alasan sepeda motornya rusak. Rapat yang dipimpin Pdt. Oktavianus Rawambani tersebut akhirnya hanya mendengar keterangan dari Kaur Umum, Hendrik Lapang.

Dalam penjelasannya, Hendrik mengatakan, dari 21 warga yang menyampaikan pengaduan tentang penyelewengan beras oleh Kepala Desa Umbu Hapu Rumah, ada yang sudah menerima. Penerimaan beras itu dibuktikan dengan tanda tangan para penerima di sebuah buku yang dipegang Hendrik.

Namun, anggota dewan tidak bisa menerima penjelasan Hendrik dan meminta Hendrik untuk fokus pada persoalan utama, yakni keberadaan 1.600 kg beras yang tidak dibagikan kepada masyarakat. Hendrik berdalih beras yang belum dibagikan kepada masyarakat tinggal 630 kg. Sedangkan sisanya sudah dibagikan kepada masyarakat di Dusun Tanggedu, Desa Mondu. Tapi termasuk Ketua RT 04 membantah mereka pernah menerima beras rawan pangan tersebut.

Amos Kulandima, anggota Komisi C dari Fraksi PDK meminta Hendrik mundur dari jabatannya sebagai Kaur Umum jika tidak mampu mengemban amanat rakyat. "Bagaimana makanan orang kecil kamu juga makan. Mundur saja kalau tidak mampu urus rakyat," kata Amos.

Amos meminta kepala desa harus mengembalikan 1.600 kg beras yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bukan hanya 630 kg. Pdt. Rawambani juga meminta Hendrik bicara jujur dan tidak menyalahkan rakyat. "Jika Anda tidak jujur dan saat dewan turun ke lapangan menemukan fakta lain berarti Anda melakukan pembohongan," kata Oktavianus.

Sementara Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumba Timur, Drs. Longginus Nganggur pada kesempatan itu menyampaikan, dari hasil klarifikasi pertama yang dilakukan di Desa Mondu, ditemukan bahwa tanda tangan bukti penerimaan beras yang ada di SPJ dari Dusun Tanggedu palsu. Tanda tangan penerima beras dari Dusun Tanggedu, kata Longginus, dilakukan oleh aparat  Desa Mondu. "Dalam klarifikasi tahap pertama para kaur sudah mengakui bahwa mereka yang tanda tangan SPJ," kata Longginus. Ketika dicecar pertanyaan seputar pemalsuan tanda tangan tersebut, Hendrik lebih banyak diam.

Untuk mendapatkan data yang akurat, Komisi C DPRD Sumba Timur akan berkunjung ke Dusun Tanggal pada 11 Mei mendatang. Kunjungan ini dalam rangka meminta klarifikasi warga soal tanda tangan yang ada dalam SPJ sekaligus menelusuri warga-warga yang terkena dampak kekeringan yang belum menerima bantuan beras rawan pangan.

Sebelumnya diberitakan, 21 warga Desa Mondu dari Dusun Tanggedu mengadukan Kepala Desa Mondu, Umbu Hapu Ruma ke DPRD Sumba Timur atas dugaan penyelewengan 1.600 kg beras rawan pangan. Kasus tersebut saat ini sedang diproses secara hukum di Polres Sumba Timur. (dea)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved