Penyelesaian Masalah CA Watu Ata
Formata Tunggu KSDA NTT
BAJAWA, POS-KUPANG.COM -- Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Watu Ata (Formata) masih menunggu tindak lanjut dari Balai Besar KSDA NTT untuk menyelesaikan berbagai masalah di Cagar Alam (CA) Watu Ata.
"Sudah ada persetujuan tertulis antara KSDA NTT dengan Pemda Ngada sejak 25 Agustus 2009 lalu mengenai agenda tindak lanjut penyelesaian persoalan di CA Watu Ata namun hingga kini belum direalisasikan.
Penandatanganan surat persetujuan itu dilakukan Kepala Bappeda Ngada, Kepala Dinas Kehutanan, Direktur Formata dengan Kepala Balai Besar KSDA NTT, Kepala Bidang Teknis BBKSDA NTT serta Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA NTT," kata Direktur Lapmas (Lembaga Advokasi dan Penguatan Masyarakat Sipil) Ngada, Drs. Yosafat Koli saat ditemui di kantor Lapmas, Senin (1/11/2009).
Menurut Yosafat, kawasan CA Watu Ata dengan luas 4.898,80 hektar (ha) meliputi Kelurahan Susu, Desa Beiwali, Desa Aimere Timur, Desa Bomari, Desa Inelika, Desa Keligejo, telah dibangun jalan raya. Kondisi ini menjadikan CA ini menjadi kawasan terbuka yang bisa mengakibatkan fregmentasi hutan, perambahan, penebangan kayu secara liar dan pengrusakan hutan.
Selain itu, kata Yosafat, dalam kawasan CA Watu Ata juga terdapat bangunan permanen seperti sekolah, permukiman penduduk dengan jumlah 1.025 kepala keluarga serta ada kegiatan pertanian, perkebunan.
Hal ini jelas bertolak belakang dengan pedoman hukum kawasan CA.
"Salah satu contohnya, tidak boleh ditanami tanaman baru kecuali tanaman aslinya," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini dibutuhkan solusi tepat untuk perubahan status kawasan, pengolahan fungsi serta pengolahan secara kolaboratif. Juga dibutuhkan alternatif relokasi masyarakat ke dalam dan ke luar kawasan.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Ngada, Ir. Benediktus Polomaing yang ditemui di tempat yang sama mengatakan, persoalan di CA Watu Ata menjadi masalah bersama. "Saat ini sedang dicarikan upaya jalan keluar yang terbaik. Sudah ada kesepakatan bersama pihak Balai Besar KSDA NTT namun hingga saat ini kita harus bersabar menunggu kepastian dari BBKSDA NTT," jelasnya.
Benediktus meminta pengurus Formata agar dapat mengkomunikasikan hal ini dengan baik sehingga menemukan solusi terbaik.
Menurut Yosafat, Formata telah membicarakan masalah tersebut dengan DPRD Ngada pada Senin (26/10/2009). Dan, Bupati Nagada menurut rencana akan menemui Menteri Kehutanan guna menyelesaikan persoalan CA Watu Ata tersebut. (dd)