Cabuli Anak Tujuh Tahun
Mbula Dituntut 10 Tahun Penjara
BA'A, POS-KUPANG.COM -- Soleman Mbula alias Man (67), warga Lingkungan Toundao-Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dituntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Noven V Bulan, S.H karena mencabuli YPPF, bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Soleman Mbula di rumahnya di Lingkungan oundao, Jumat 27 Februari 2009. Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Rabu (2/9/2009).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Lutfi, S.H didampingi hakim anggota, AA Gede Agung Jiwandana, S.H dan IP Panda Sakti, S.H.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Soleman Mbula mencabuli anak usia tujuh tahun merupakan perbuatan pidana sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sehingga terdakwa pantas diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban sebagai anak yang masih berusia di bawah umur. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang.
JPU mengatakan, peristiwa percabulan berawal ketika korban YPPF pergi ke rumah temannya untuk bermain. Terdakwa datang lalu mengajak korban pergi ke rumah terdakwa untuk mengambil sayur ikan. Korban YPPF tidak langsung menuruti ajakan terdakwa Soleman Mbula yang sudah kakek-kakek ini dan terdakwa pulang sendiri ke rumahnya.
Namun beberapa menit berselang, kata JPU, dengan tanpa menaruh curiga, korban pergi ke rumah terdakwa. Setelah korban sampai di rumah terdakwa, korban melihat terdakwa sedang berbaring di lantai rumahnya. Terdakwa menyapa dan menyambut korban lalu memegang tangan korban dan menarik korban ke dalam rumahnya.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa minta anak itu mengambil penjepit bulu janggut dan menyuruh korban mencabut bulu janggutnya. Saat itu, timbulah niat jahat terdakwa. Ia lalu mencabuli korban secara paksa berulangkali. Selesai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu sebagai imbalan.
Peristiwa ini terungkap, kata JPU, setelah korban pulang ke rumah, dan saat mandi alat kelamin anak ini sakit. Korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada ibunya lalu melaporkan kepada aparat kepolisian untuk diproses hukum. (mar)