PN Kelas 1A Kupang Akhirnya Eksekusi Tanah di Palapa Kupang

Pihak Pengadilan Negeri Kupang Akhirnya eksekusi tanah di Jalan Palapa Kota Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Lokasi tanah di Jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kupang yang dieksekusi oleh PN Kelas 1A Kupang pada Selasa (30/7/2019). 

Pihak Pengadilan Negeri Kupang Akhirnya eksekusi tanah di Jalan Palapa Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang akhirnya mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Eksekusi dilakukan oleh juru eksekusi dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Senin (29/7/2019) sore.

BREAKING NEWS: Kasus Langka, Kambing di Flores Timur Terjangkit Rabies

Saat eksekusi, dikerahkan satu unit alat berat untuk membongkar 15 bangunan lapak semi permanen yang dibangun sejak 2013 di atas tanah 5.365 M2 itu.

Jacob Mbau, pihak yang mendapat kuasa dari Mahkamah Agung dan PN Kupang untuk menjaga lokasi tersebut mengatakan bahwa kesepakatan dan keputusan eksekusi atau pembongkaran bangunan di atas tanah itu telah dilakukan sejak bulan Oktober 2018 lalu. Namun eksekusi baru dilaksanakan pada Senin sore.

Kasus Ikan Asin, Pria Asal NTT Ditipu Ratusan Juta Oleh Pablo Benua, Hotman Paris Tawarkan Jasa

Pria yang juga merupakan ketua Paguyuban Pemuda Provinsi NTT itu mengatakan bahwa eksekusi pada Senin sore berjalan lancar karena tidak ada penolakan atau resistensi.

Tanah tersebut, katanya merupakan tanah sengketa yang ia jaga sejak tahun 2006 silam. Saat itu, lanjutnya, kuasa untuk menjaga tanah tersebut ia dapat dari Pengadilan Negeri Kupang. Pada tahun 2015 lalu, ia juga diberi kuasa oleh MA untuk menjaga tanah tersebut.

Sebelumnya tanah tersebut merupakan tanah yang diperkarakan oleh Samuel Ndolu Eo.

Pantauan POS-KUPANG.COM pada Selasa siang, terdapat papan informasi yang bertuliskan Tanah Milik Pemerintah RI cj Mahkamah Agung RI cj Kantor Pengadilan Negeri Kupang , sertifikat hak pakai nomor 24.13.02.02.2.00542, November 2015 Luas 5.365 M2,

Selain itu juga terdapat papan informasi bertuliskan Tanah Mahkamah Agung milik pemerintah dalam pengawasan Pengadilan Militer III-15 Kupang

Tanggal 1 Maret 2015

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H saat akan dikonfirmasi pada Selasa (30/7/2019), tidak berada di tempat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved