Komite Sekolah dan Tokoh Masyarakat Desak Kepsek SMK Negeri Batu Putih Mundur, Ada 10 Alasan
Pihak komite sekolah dan tokoh masyarakat Desak Kepsek SMK Negeri Batu Putih Mundur, Ada 10 Alasan
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Pihak komite sekolah dan tokoh masyarakat Desak Kepsek SMK Negeri Batu Putih Mundur, Ada 10 Alasan
POS-KUPANG.COM | SOE - Komite Sekolah SMK Negeri Batu Putih bersama tokoh masyarakat Batu membuat surat pengaduan yang berisi penolakan terhadap keberadaan kepala sekolah SMK Negeri Batu Putih, Chris Kana dan Bendahara Sekolah, Beni Okran.
Dalam surat yang ditandatangani oleh 71 orang tersebut, masyarakat meminta Gubernur NTT agar mencopot Kepsek Chris dari jabatannya.
• Diceraikan Ahok, Bandingkan Foto Lama Maia Estianty dan Veronica Tan,Sama Cantik,Dua Wanita Tangguh!
Sedikitnya ada 10 alasan yang membuat masyarakat dan komite sekolah sudah tidak menghendaki lagi keberadaan Kepsek Chris dan Bendahara Beni Okran.
Pertama, Kepala SMK Negeri Batuputih Saudara Prahara Chrislianto Kana jarang masuk sekolah, dan tidak berpakaian dinas (preman) dan kalaupun masuk sekolah tidak tepat waktu karena tiba di sekolah sudah waktunya keluar sekolah.
• Di Kabupaten TTU-NTT: Tujuh Tahun Menunggu, Harun Bisa Menunaikan Ibadah Haji
Kedua, SMK Negeri Batuputih tidak pernah melakukan upacara bendera setiap hari senin maupun hari-hari besar nasional lainnya;
Ketiga, jumlah siswa makin menurun karena manajemen sekolah tidak jelas. Karena orang tua melihat manajemennya tidak jelas maka mereka melarang anaknya untuk bersekolah di SMK N Batuputih. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa sebagian besar belum dicairkan karena Kepala Sekolah bersikap acuh tak acuh;.
Keempat, Seluruh siswa sudah membayar uang pakaian katelpak (pakaian praktek), pakaian olahraga, papan nama dan lokasi sekolah belum diserahkan kepada siswa sejak tahun 2016 sampai sekarang ini.
Kelima, Dana rehab sebesar Rp. 17.500.000,- tidak jelas penggunaannya sampai sekarang dan tidak ada bukti fisik;
Keenam, perencanaan Dana BOS Tahun 2016,2017,2018 tanpa melibatkan mitra sekolah (Komite Sekolah), orang tua siswa dan guru-guru. Terbukti bahwa Komite Sekolah tidak pernah menandatangani RKA/RKAS tahun 2016,2017 dan 2018 tetapi dananya bisa dicairkan;
Ketujuh, dana BOS dikelola secara tertutup oleh Kepala Sekolah ( Prahara Chrislianto Kana,S.TP., M. Eng) dan Bendahara Dana BOS (Beni Okran Neonane, S. Si) dan tidak melibatkan komite dan guru-guru.
Terbukti semua laporan dana BOS tidak ditandatangani oleh komite.
Kedelapan, Dana Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2018/2019 dikelola sepihak oleh Kepala Sekolah (Prahara Chrislianto Kana, S. TP., M. Eng) dan Bendahara Dana BOS (Beni Okran Neonane, S. Si) dan tidak dipertanggung jawabkan sampai sekarang.
Kesembilan, dana ujian bersumber dari dana BOS tidak jelas pertanggungjawabannya.
Kesepuluh, klarifikasi yang pernah diberikan oleh saudara Beni Okran Neonane, pada beberapa waktu lalu di Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah klarifikasi sepihak.
Ketua Komite SMK Negeri Batuputih, Neander Neno ketika dikonfirmasi via telpon, Kamis (25/7/2019) membenarkan adanya surat pengaduan yang dibuat oleh orang tua murid dan tokoh masyarakat Batu putih.