Tim P2TP2A Nagekeo Sosialiasi Tentang Perlindungan Hak Anak Bagi Pelajar
P2TP2A Kabupaten Nagekeo memberikan materi pada kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di SMA Katolik Baleriwu Danga Kota Mbay.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Adiana Ahmad
Tim P2TP2A Nagekeo Sosialiasi Tentang Perlindungan Hak Anak Bagi Pelajar
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo memberikan materi pada kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di SMA Katolik Baleriwu Danga Kota Mbay.
Materi yang disampaikan pada kegiatan PLS siswa-siswi baru SMAK Baleriwu Danga yaitu tentang Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 yang diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan," ujar staf Tim P2TP2A Nagekeo, Kristina Mogi Wea, kepada POS KUPANG.COM, Minggu (21/7/2019).
Ia menyebutkan empat hak dasar anak adalah pertama, hak hidup (makan, minum, tempat tinggal). Kedua, hak tumbuh kembang (esehatan dan pendidikan). Ketiga, hak partisipasi (mengungkapkan pendapat). Keempat, hak perlindungan (setiap anak harus memiliki akte kelahiran).
Ia menyebutkan ada empat prinsip hak anak pertama, non diskriminasi, kedua kepentingan yang terbaik bagi anak, ketiga hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, keempat penghargaan terhadap pendapat anak.
• Shireen Sungkar, Artis Cinta Fitri, Bahagia Foto Bareng Bule Gagah, Lihat Senyum Istri Teuku Wisnu
"Mengapa anak perlu dilindungi karena anak adalah amanah, aset, kelompok rentan dan anak mempunyai hak khusus," ujarnya.
Lanjutnya, adapun kebijakan pemerintah yang berpihak kepada anak antara lain Peraturan Menteri PPPA No. 3 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan perlindungan anak.
Selain itu, Permen PPPA No.11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan Kota Layak Anak. Ada juga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
• Tak Kenal Dekat,Olga Lydia Beri Penghormatan Terakhir Misa Pelepasan Jenazah Arswendo,Ini Alasanny
Adapupa Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2018 tentag Pedoman Pengembangan kabupaten Layak Anak dan Peraturan Bupati nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim P2TP2A.
"P2TP2A adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di Nagekeo ada Forum Anak Nagekeo yang merupakan perkumpulan anak yang dibina oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan hak-haknya," ujarnya.
Ia mengatakan dalam kegiatan ini disampaikan pula program kementrian PPPA dan konsep melindungi diri sendiri dari hal-hal yang menjurus pada kekerasan.
• Satu Pulau di NTT Ini Berpotensi Terjadi Kebakaran Lahan Atau Hutan, Jadi Waspada lah!
"No - Go - Tell artinya anak harus berani manolak dan berkata tidak saat merasa berada dalam resiko atau perlakuan salah dari orang lain dan Pergi dari lingkungan itu untuk Melaporkan kepada lembaga-lembaga pemerhati anak seperti P2TP2A, KP2AC, KP2AD, Forum anak, pihak berwajib dan orang-orang yang dipercaya," ujarnya.
Ia mengaku selain itu ada Program kementrian PPPA yaitu : "THREE ENDS " yang artinya akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. *. Akhiri perdagangan orang. *. Akhiri kesenjangan ekonomi antara laki-laki dan perempuan.