Setelah Kena Siram 'Moke' di Kepala, Kasus Pengrusakan Jualan Nabas Berakhir Damai

Kasus pengrusakan jualan nasi babi (nabas) di bilangan ruko Oebobo pada berakhir damai.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya. 

Setelah Kena Siram 'Moke' di Kepala, Kasus Pengrusakan Jualan Nabas Berakhir Damai

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pengrusakan jualan nasi babi (nabas) di bilangan ruko Oebobo pada berakhir damai.

Kasus yang terjadi pada Sabtu (29/7/2019) dinihari lalu ini melibatkan korban Sani Mella (28) dan dua pelaku yang telah ditahan pihak kepolisian yakni Matias Ronaldo J. Dakaweni (27) dan Mesakh Jusuf Ebie Kawa alias Golden (24).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat (18/7/2019) sore.

"Kedua pihak baik korban dan pelaku ini telah berdamai," katanya.

Dijelaskannya, pelaku juga telah bersedia untuk mengganti kerusakan yang dialami korban.

"Pelaku juga bersedia bertanggung jawab atas kerusakan barang jualan yang telah dilakukan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mesakh Jusuf Ebie Kawa alias Golden (24), seorang pelaku pengrusakan tempat jualan nasi babi (Nabas) di bilangan ruko Oebobo akhirnya menyerahkan diri.

Mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Kupang ini menyerahkan diri didampingi orangtuanya pada Rabu (10/7/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (19/7/2019).

"Sebelumnya, orangtua pelaku mendatangi pihak kepolisian. Setelah itu menyerahkan pelaku," katanya.

Pihak kepolisian tengah memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, satu pelaku kasus tersebut Matias Ronaldo J. Dakaweni (27) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota pada Selasa (2/7/2019) malam.

Warga Jln Shoping Center Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini ditangkap di dekat kediamannya dan langsung digelandang pihak kepolisian ke Mapolres Kupang Kota.

Pria ini dibekuk lantaran pada Sabtu (29/7/2019) merusak jualan nasi babi (nabas) milik Agiong, warga Belo yang dijaga oleh pekerjanya, Sani Mella (28).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved