12 RS di NTT Turun Kelas, Ini Dampaknya Bagi Pasien di NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT mengatakan, 12 rumah sakit (RS) di Provinsi NTT mengalami yang penurunan kelas sangat berdampak pada pasien

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

12 RS di NTT Turun Kelas, Ini Dampaknya Bagi Pasien di NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH mengatakan, 12 rumah sakit (RS) di Provinsi NTT mengalami penurunan kelas sangat berdampak pelayanan kesehatan bagi pasien.

Dihubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis (18/7/2019) sore, Darius menjelaskan, dampak signifikan yakni RS rujukan bagi pasien dari daerah semakin berkurang.

Hal ini, lanjut Darius, akan mengakibatkan pasien membludak di RS rujukan kelas B di Kota Kupang

"Misalnya RS kelas B di Provinsi NTT hanya tinggal RS Siloam saja karena RSUD WZ Johannes Kupang dari kelas B turun ke kelas C. Maka dengan mekanisme rujukan berjenjang yg diterapkan BPJS saat ini, pasien RS kelas B akan membludak karena tinggal satu RS saja," jelasnya.

Darius menambahkan, kabupaten di Provinsi NTT yang memiliki RS tipe D harus dirujuk terlebih dahulu ke kabupaten lain yang memiliki RS tipe C. Setelah itu, jika tak tertangani maka akan dirujuk ke RS tipe B yang berada di Kota Kupang.

Selain itu, untuk RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang jika dalam 28 hari ke depan tidak ada keberatan dan menunjukkan bukti-bukti layak menjadi RS Tipe B maka akan turun jadi Tipe C.

Hal ini berdampak pada tidak adanya pelayanan pada Unit Onkologi (tumor), Kemoterapi, Unit Hemodialisa (cuci darah) dan tidak bisa menjadi RS Pendidikan bagi Undana Kupang.

12 Rumah Sakit (RS) di NTT Turun Kelas

Darius menjelaskan, kelas atau tipe RS menggambarkan kelengkapan sarana prasarana serta jumlah dan kualifikasi dokter. Semakin tinggi kelas RS maka semakin lengkap pula kelengkapan RS itu.

Lebih lanjut, dalam sistem pembayaran klaim BPJS, tarif yang dibayar ke RS juga berdasarkan kelas RS, semakin tinggi kelas RS maka tarif klaimnya semakin besar pula.

"Pasien dirugikan jika dirujuk ke RS tipe B misalnya. Padahal fasilitas dan SDM dokternya tidak ada atau setara tipe C atau D. Ini paling banyak ditemukan di NTT. Penurunan ini juga dilakukan untuk kurangi defisit BPJS," jelasnya.

Selain itu, Darius menduga, indikator yang digunakan Kemenkes RI adalah regulasi Permenkes 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang mengatur batas minimum jumlah dan kualifikasi dokter berdasarkan tipe RS.

"Dalam surat resmi Kemenkes RI yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan RS, hanya disebutkan reviuw RS dan rekomendasi penurunan kelas RS. Saya duga indikator yg dipakai adalah Permenkes 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit," jelasnya.

RS Siloam Jadi Satu Satunya RS Tipe B di NTT

Melalui kajian tim Ombudsman NTT terkait hal tersebut dan mendatangi langsung RSUD di NTT, lanjut Darius, menunjukan banyak RS di NTT yabg memiliki jumlah dan kualifikasi dokter tak sesuai tipe RS.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved