SSP Soe Desak DPR RI Segera Bahas dan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Sanggar Suara Perempuan Soe mendesak DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual
Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
SSP Soe Desak DPR RI Segera Bahas dan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG.COM | SOE - Sanggar Suara Perempuan (SSP) Soe yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan bentukan Komnas Perempuan, mendesak DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual.
Pasalnya, draf RUU penghapusan kekerasan seksual sudah berada di meja komisi VIII DPR RI hampir 3 tahun tetapi tak kunjung dilakukan pembahasan lanjutan untuk selanjutnya disahkan.
Direktur SSP Soe, Ir. Rambu Atanau Mella kepada pos kupang. Com, Selasa (16/7/2019) mengatakan, draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah memasuki tahapan pembahasan tahap II di tingkat komisi VIII DPR RI sejak 2017 lalu tetapi tak kunjung dilakukan pembahasan.
Padahal, komisi VIII DPR RI sudah melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk melihat tingkat kasus kekerasan seksual dan juga melakukan studi banding ke negara kenada dan Prancis yang sudah menerapkan UU penghapusan kekerasan seksual, tetapi anehnya DPR RI tak kunjung melakukan pembahasan lanjutan untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kami dari SSP Soe mendesak agar DPR RI segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU penghapusan Kekerasan Seksual diujung masa jabatannya ini. Kami juga meminta pemerintah Kabupaten TTS dan legislatif tingkat Kabupaten TTS untuk ikut mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar bisa menjadi UU," ungkap Rambu.
• FPL dan YABIKU Desak Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
Dijelaskannya, kebutuhan akan keberadaan UU Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia sangatlah mendesak. Pasalnya saat ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sangat tinggi.
Oleh sebab itu keberadaan UU ini akan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diatur terkait kebutuhan dan hak korban kekerasan seksual di antaranya hak pemulihan dan hak restitusi.
Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang hak-hak korban, saksi dan keluarga, termaksud hak penanganan, perlindungan dan pemulihan.
• Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Sumba Timur Semakin Meningkat, Ini Pemicunya
Dalam RUU ini juga mengatur tentang pemberian rehabilitasi kepada pelaku dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual.
"Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mengatur tentang kebutuhan dan hak korban agar bisa mendapatkan perlindungan, keadilan hukum dan juga restitusi. Selain itu, di dalamnya juga mengatur tentang pemberian rehabilitasi kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Masyarakat juga diajak untuk ikut berpartisipasi dalam upaya menghapus tindak kekerasan seksual," jelasnya.
SSP Soe juga mendesak adanya gerakan dari kelompok organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual dan mendukung agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
• Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Toilet Hotel Oleh Seorang Legenda Musik Inggris
Rambu juga berharap, media massa bisa mengawal dan mendorong DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kita mendesak semua komponen untuk bergandengan tangan mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual," pintanya. (*)