Guru Bejat! Setahun Cabuli Siswi SD di Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek
Guru Bejat! Setahun Cabuli Siswi SD di Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek jika tak turuti kebejatan oknum guru
POS-KUPANG.COM | Oknum Guru berinisial SR (47) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat karena diduga men cabuli siswanya.
Menurut informasi di lapangan, oknum Guru tersebut diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa siswanya.
Pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek bila tidak mau menuruti permintaannya.
"Memang ada laporan yang masuk kepada kami mengenai hal itu (tindak pen cabulan). Sekarang sudah dalam penyidikan oleh anggota. Kami sudah memintai keterangan dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (3/7/2019).
Norman mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamongan guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk dikonfrontir dengan pengakuan para korban.
• 34 Anak di Kota Kupang Jadi Korban Pencabulan
• Suami Jual Istri untuk Pesta Seks Threesome dengan Pria Lain, Tarif Rp 1,5 Juta, Si Istri He Eh Aja
Karena ada kabar, korban pen cabulan oleh oknum Guru tersebut lebih dari satu siswa.
Hanya saja, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dan kemungkinan pasal yang nantinya bakal disangkakan kepada pelaku, Wahyu belum bisa menjelaskan secara detail.
"Nanti ditunggu saja, pasti akan kami rilis kepada rekan-rekan media kalau sudah klir semuanya," ucap dia.
• ZODIAK KEUANGAN! Ramalan Zodiak Keuangan Hari Kamis 4 Juli, Taurus Hati-hati Cancer Untung
Al, paman dari salah seorang korban oknum Guru tersebut mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kasus cabul itu ke polisi sejak beberapa hari lalu, bersama dengan kedua orangtua korban.
"Keponakan saya itu mengaku, sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pak Gurunya sejak kelas lima, sekarang dia sudah naik kelas enam SD," tutur Al.
Dari keterangan keponakannya, Al menjelaskan, perbuatan cabul tersebut justru dilakukan di lingkungan sekolah, baik di kelas maupun perpustakaan.
"Agar aksi bejatnya aman dan tidak tersebar, dia (Pak Guru) mengancam akan menurunkan nilai (pelajaran) korban, keponakan saya. Karena itu, saya bersama orangtuanya melaporkannya ke polisi," kata dia.
• Hendak Dikirim ke Malaysia! 31 Wanita Belia Asal Sumba Dijadikan PRT, Berikut Fakta Sebenarnya
Bula perbuatannya terbukti, oknum Guru cabul tersebut akan dikenakan Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khususnya mengenai tindak pidana pencabulan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tiga Guru Gelar Pesta Seks Dengan Muridnya
Oknum Guru Setubuhi Siswi SMP di Semak-semak, Lalu Gelar Pesta Seks di Laboratorium Sekolah, Begini Kronologinya