John David Perihatin Motif Tenun Ikat Sumba Timur Dijiplak

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Sumba Timur John David mengaku perihatin dengan motif kain tenun ikat Sumba Timur dijiplak oleh daerah lain.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
Pos Kupang/Robert Ropo
Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Jhon David 

John David Perihatin Motif Tenun Ikat Sumba Timur Dijiplak

POS-KUPANG. COM | WAINGAPU- Wakil ketua I DPRD Kabupaten Sumba Timur John David mengaku perihatin dengan motif kain tenun ikat Sumba Timur dijiplak oleh daerah lain.

John David menyampaikan itu ketika dimintai komentarnya menanggapi terkait munculnya polemik motif kain tenun ikat Sumba Timur yang kini menjadi perdebatan di media sosial (Medsos) yang telah menjadi tren motif Jepara, ketika dihubungi POS-KUPANG. COM melalui sambungan telepon, Minggu (30/6/2019) sore.

Menurut John David, motif daerah Sumba Timur termasuk seluruh motif kain tenun di NTT sangat bagus. Dengan dijiplaknya motif kain tenun ikat Sumba Timur pihaknya sangat perihatin.

Pengrajin Sumba Timur Ingin Dibuatkan Hak Paten Terkait Motif Tenun Ikat

Dikatakan John David, belum ada langkah yang konkrit untuk mempatenkan motif kain tenun ikat Sumba Timur. Sumba Timur sendiri bukan hanya satu motif saja, ada dari Haharu, Kanatang, Kambera, Rende, dan dari wilayah Pahunga Lodu.

Kata dia, Pemda Sumba Timur harus mengambil langkah konkrit untuk melakukan langkah untuk mengantisipasi untuk melindungi pengrajin masyarakat.

"Mestinya ada langkah konkrit yang kita lakukan. Daerah haruslah memfasilitasi,"ungkap John David.

Masih menurutnya, meskipun dipatenkan tetapi tidak bisa menggunakan nama Pemda Sumba Timur karena Pemda merupakan bagian dari pelayanan, seharusnya yang menggunakan hak paten itu oleh hak perorangan atau kelompok bagi pengrajin yang ada di setiap kecamatan-kecamatan yang mempunyai keahlian dalam membuat tenunan itu harus difasilitasi.

DPRD NTT Desak Pemprof NTT Telusuri Dugaan Penjiplakan Motif Sumba

"Minimal dipatenkan perwilayahlah untuk dipatenkan, karena setiap kecamatan memiliki pengrajin dengan motif kain tenun ikat berbeda-beda,"ungkap John David.

Kata dia, jika dihak patenkan juga tidak bisa secara perorangan tetapi harus secara kelompok, sebab tidak bisa ditelusuri siapa yang sebenarnya menciptakan motif itu. (*)



Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved