Tangis Haru Sambut Putusan Bebas Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu
Tangis haru keluarga dan kerabat pecah usai majelis hakim menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus pelanggaran pemilu di Kota K
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tangis haru keluarga dan kerabat pecah usai majelis hakim menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus pelanggaran pemilu di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keluarga dan kerabat yang ikut dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang pada Selasa (25/6/2019) sore itu lalu langsung berdiri dan memeluk terdakwa, Frengky L Sula usai sidang ditutup.
Frengky yang mengenakan kemeja lengan pendek lurik biru putih itu pun tak dapat menahan tangisnya saat berpelukan dengan beberapa wanita anggota keluarganya itu.
• Pemda NTT Sudah Terbitkan Pergub Tentang Sophia
Frengky yang didakwa melakukan pelanggaran pemilu melakukan penggelembungan suara anggota legislatif Kota Kupang di TPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada tanggal 17 April 2019 lalu diputuskan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teddy Windiartono, SH, M.Hum dalam sidang tersebut.
• Nama Pemain Madura United yang Akan Diturunkan vs Persebaya Surabaya: Balde Kemungkinan Cadangan
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelembungan suara sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsider sehingga dibebaskan dari segala dakwaan, memulihkan hak hak terdakwa dan menerapkan barang bukti," ujar hakim Teddy yang saat itu didampingi oleh dua hakim anggota Prasetyo Hutomo SH dan Reza Tyrama SH.
• Jelang Semifinal Piala Indonesia, Ini 5 Pemain Persija Jakarta ALami Cedera vs Borneo FC
Saat mendengar putusan tersebut, Frengky yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH dan Bildad Torino Tonak, SH tampak tenang. Demikian pula dengan Jaksa penuntut umum (JPU), Cristan Malaka.
Saat majelis hakim menyampaikan waktu untuk banding saat sebelum penutupan sidang, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa tidak memberikan komentar atas putusan majelis hakim tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa Frengky Sula dituntut selama lima bulan kurungan penjara dan denda senilai Rp 20 juta subsider satu bukan kurungan penjara.
Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Kupang mendakwa Frengky melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum dalam kasus dugaan penggelembungan suara di TPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Pemilu tahun 2019. (*)
Jadwal dan Link Live Streaming Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2019. Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK siap membacakan putusan Sengketa Pilpres 2019 besok.
POS-KUPANG.COM - Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan aturan untuk jalannya persidangan putusan Perseliihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden itu.
Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Kebijakan sama, karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar. Jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota," kata Fajar, Selasa (25/6/2019).