Dugaan Persekongkolan Tak Digubris, IGD RSUD Maumere Senilai Rp 41 Miliar Tetap Dibangun

Dugaan Persekongkolan Tak Digubris, IGD RSUD Maumere Senilai Rp 41 Miliar Tetap Dibangun

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Operator eksavator melakukan pembersihan lokasi pembangunan IGD RSUD dr.TC.Hillers Maumere di Pulau Flores, Selasa (25/6/2019). 

Dugaan Persekongkolan Tak Digubris, IGD RSUD Maumere Senilai Rp 41 Miliar Tetap Dibangun

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr.T.C.Hillres Maumere diadukan Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, Syaifudin kepada Bupati Sikka dan DPRD Sikka tak digubris lagi.

Mulai Selasa (25/6/2019), dua unit eksavator dikerahkan menggusur semua kios dan bangunan Apotik Pelengkap Kimia Farma di halaman depan gedung UGD.

Putusan MK, Kapolri Beri Penegasan untuk Personel Polisi, dan Imbau Masyarakat tak Buat Rusuh

Lokasi bangunan IGD memanfaatkan halaman parkir telah dikelilingi pagar seng dan sebagian pagar tembok dari fasilitas RSUD di Jalan Wairklau Kota Maumere.

Proyek fasilitas kesehatan menjadi agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sikka, Senin ( (17/6/2019) siang. RDP saat itu gagal melanjutkan pembahasan dugaan persekongkolan lelang proyek itu.

Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Arsul Sani: Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan

RDP sempat berlangsung setengah jam batal karena tidak hadirnya Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, Syaifuddin. Manajemen perusahaan diwakili Ferdinandus Sedu. Pihak Pokja dan PPK hadir lengkap bersama Direktris RSUD TC Hillers.

PT Sahabat Karya Sejati gagal memenangkan lelang proyek Rp 41.887.093.786, menyatakan Pokja melakukan pelanggaran dan memihak salah satu rekanan.

Diuraikan, setelah pembukaan dokumen penawaran 24 Mei 2019, Pokja melakukan konfirmasi verifikasi kepada distributor pada tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Konfirmasi hanya dilakukan kepada satu rekanan pada 26-29 Mei 2019. Padahal, dalam dokumen pemilihan, evaluasi teknis wajib dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.

Pokja menjadwalkan keberangkatan sebelum tahapan pembukaan dokumen penawaran. Karena jika dilakukan hanya untuk satu rekanan saja, maka tahapan pembuktian kualifikasi dijadwalkan pada 10 Juni 2019.

"Bagaimana mungkin Pokja mengetahui distributor proyek ini sebelum dokumen dibuka dan diperiksa. Padahal distributor baru dapat diketahui setelah dokumen dibuka atau dievaluasi," tulis Syaifuddin.

Rekanan ini mendapat informasi di media sosial bahwa Pokja melakukan kunjungan ke Bandung, Jawa Barat, bersama PPK dan KTU RSUD TC Hillers Maumere. Menurut Syaifuddin, hal tersebut bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab Pokja, PPK, dan KTU RSD TC Hillers Maumere.

"Mereka telah melakukan persekongkolan jahat lelang. Kami mohon pihak berwajib menelusuri hal ini," pinta Syaifuddin. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved