Beasiswa Untuk 380 Calon Mahasiswa Tidak Dianggarkan di APBD Sikka
Beasiswa yang dijanjikan Pemkab Sikka kepada 380 calon mahasiswa ternyata tidak dianggarkan dalam APBD Sikka tahun 2019
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
Beasiswa Untuk 380 Calon Mahasiswa Tidak Dianggarkan di APBD Sikka
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'A
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Beasiswa yang dijanjikan Pemkab Sikka kepada 380 calon mahasiswa ternyata tidak dianggarkan dalam APBD Sikka tahun 2019. Pada calon peserta yang mendaftar sudah mencapai 570 peserta.
Dilain pihak, pemerintah dan DPRD Sikka belum duduk bersama membahasnya menjadikan kesepakatan. Padahal pemerintah daerah telah menandatangani kesepakatan dengan Sekolah Tinggi Teknik (STT) Cristo Re Maumere dan Universitas Tribuana Malang, sedangkan Unipa Maumere dan IKIP Muhammadyah Maumere belum terjalin MoU.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka dengan pemerintah, Jumat (21/6/2019) siang. RDP dipandu Wakil Ketua DPRD, Merison Botu, menjadi ajang bagi DPRD mencerca tim pemerintah dipimpin Sekda, dr.Valens Tupen, bersama Kabag Kesra, Mena da Silva, dan Kabag Humas dan Protokol, Even Edomeko.
• Pemda Ngada Wajibkan ASN Kenakan Tenun Ikat
Hampir semua anggota DPRD Sikka, Heni Doing, Siflan Angi, Wilfridus Aeng, Stef Sumandi, Yani Making,Philips Fransisksus, miris mendengar penjelasan pemerintah mengeluarkan pengumuman di radio dan media sosial.
Ketua Fraksi Demokrat Heni Doing, menegaskan harus dengan persetujuan DPRD. Permendagri Nomor 22 tahun 2009 pasal 8 ayat 2 menyatakan kerjasama daerah yang membebani APBD kabupaten/kota, yang belum tersedia anggaranya dalam APBD harus atas persetujuan DPRD.
“Kita belum pernah omong. Duduk bersama. Uang satu rupiah pun belum ada. Tiba-tiba sudah ada MoU di sana-sini. DPRD mau ditempatkan di mana. Tolong dihargai lembaga ini, lembaga ini ada karena biaya ekonimi dan politik yang dipilih oleh rakyat,” tegas Heni Doing.
• Lestarikan Tenun Ikat Pemda Ngada Wajibkan ASN Kenakan Tenun Ikat
Heni Doing menyarankan pemerintah menghentikan sementara niat memberikan beasiswa sebelum finalisasi dengan DPRD. Pemerintah disilahkan membuat Perda atau Perbup, namun rambu-rambunya disepakati bersama DPRD.
“Tata cara rekrutmen mahasiswa miskin. Di daerah lain dengan Perda Perbup, silahkan saja asal ada kesepakatan. Ini action sudah jauh, uang tidak tersedia,” kata Heni Doing.
Anggota Fraksi Nasdem, Siflan Angi menyebut RDP ngawur membahas bantuan beasiswa. Hanya berdasar permintaan dua sampai tiga orang calon mahasiswa dan orangtua bertemu bupati, pemerintah membuka pendaftaran beasiswa.
• Pemda TTS Wajibkan Pelajar Kenakan Pakaian Tenun Dukung Pengembangan Tenun Ikat
“Tidak pernah ada pembahasan DPRD dengan pemerintah. Tidak ada dasar hukumnya. Lalu pemerintah keluarkan pengumuman penerimaan beasiswa dasarnya apa. MoU dengan pihak ketiga, dananya tidak ada,” tandas Silfan.
DPRD bukan tidak setuju pemberian beasiswa, kata Siflan, namun semua niat yang tulus membantu masyarakat harus melalui mekanisme. Ini urusan pemerintahan kabupaten, bukan perusahaan.
“Apa susahanya pemerintah ikut aturan main. Kerja nyata bukan tidak pakai mekanisme,” tandas Siflan Angi. (*)