Pemerintah Provinsi NTT Buka Ruang Negosiasi Dalam Kasus Pengambilalihan Hotel Sasando
Pihak Pemerintah Provinsi NTT Buka Ruang Negosiasi Dalam Kasus Pengambilalihan Hotel Sasando
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Pihak Pemerintah Provinsi NTT Buka Ruang Negosiasi Dalam Kasus Pengambilalihan Hotel Sasando
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara masih membuka ruang negosiasi dalam kasus pengambilalihan aset Hotel Internasional Sasando Kupang dengan memberikan tenggat waktu selama enam hari bagi pihak hotel.
Tenggat waktu tersebut diberikan hingga tanggal 24 Juni 2019 usai pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah melakukan eksekusi pengambilalihan aset pada Rabu (19/6/2019) siang.
• Soal KSO Aset dengan Pihak Ketiga, Angelino: Nilai Kontraknya Masih Rendah
Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr Zeth Sony Libing M.Si kepada wartawan pada Kamis (20/6/2019) menjelaskan pihak pemerintah memberikan waktu kepada pihak manajemen PT Hotel Sasando Timor Internasional untuk berdiskusi dan bernegosiasi serta menyelesaikan kewajiban-kewajibannya baik secara internal maupun kepada pemerintah.
"Tenggat waktu sampai tanggal 24 Juni 2019," ujar Dr Zeth.
• Kasat Narkoba Polres Belu Larang Wartawan Gerbang NTT Foto Pertemuan dengan Pejabat Timor Leste
Ia mengatakan, jika usai tenggat waktu tersebut dan pihak hotel berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum perdata maka pemerintah siap menghadapi hal tersebut.
Hal ini dikatakan karena dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diberi ruang bagi pihak kedua jika ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum perdata.
Dalam aturan tersebut, juga dimungkinkan ada ruang negosiasi selama 40 hari untuk penyelesaiannya.
"Kalau dalam ruang negosiasi jika kedua belah pihak sepakat maka akan melaksanakan kesepakatan bersama, tetapi yang pasti bahwa saat ini kami telah mengambil alih aset baik tanah maupun bangunan hotel," katanya.
Ia menjelaskan, eksekusi terhadap aset PT Hotel Sasando Timor Internasional atau Hotel Sasando harus dilaksanakan karena telah melewati tahapan proses yang panjang.
Tahapan tersebut bermula ketika pemerintah Provinsi ingin melakukan revisi atas perjanjian kontrak kerjasama atau adendum karena dalam penilaian pemerintah, kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT Hotel Sasando Timor Internasional yang bernomor HK. 11A tahun 2015 dan nomor 015/For/HSTI/VII/2015 tentang pembangunan atau pengelolaan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik pemerintah provinsi NTT di Jalan RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang itu lemah dan tidak menguntungkan keuangan daerah.
Sehingga usai lebih dari 9 kali melakukan pertemuan bersama, Pemerintah Provinsi melakukan Somasi terhadap Hotel Sasando sejak 14 Februari 2019 dan berlaku 90 hari.
Somasi tersebut berisi klausa bahwa adendum (kontrak) mendesak dilakukan karena bentuk perjanjian atau format yang disepakati adalah Bangun Guna Serah (BGS) sedangkan skema kontribusi menggunakan skema sewa serta perjanjian sejatinya dilaksanakan secara notaril yang berisikan selain hak dan kewajiban juga sanksi namun dalam kontrak tersebut tidak ada klausul sanksi.
Namun karena pihak hotel tidak menanggapi substansi somasi untuk duduk bersama tim teknis pengkajian kerjasama pemanfaatan barang milik daerah maka pemerintah kemudian melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada 14 Mei 2019 dengan nomor BU.030/54/BPAD/2019 yang menyatakan perjanjian berakhir pada 15 Mei 2019.
Selain itu, pemutusan hubungan kerja juga dilakukan karena tidak ada itikad baik dari pihak hotel serta adanya Wanprestasi membayar kontribusi yang disepakati kepada Pemprov sebesar Rp 753.537.502.