Kejari Ende Usut Dugaan Mark Up Pembayaran Listrik di Kantor Pos yang Mencapai Miliaran Rupiah

Pihak Kejari Ende Usut Dugaan Mark Up Pembayaran Listrik di Kantor Pos yang Mencapai Miliaran Rupiah

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh, S.H 

Pihak Kejari Ende Usut Dugaan Mark Up Pembayaran Listrik di Kantor Pos yang Mencapai Miliaran Rupiah

POS-KUPANG.COM | ENDE - Kejaksaan Negeri Ende mengusut dugaaan mark up (penggelembungan-red) pembayaran rekening listrik di Kantor Pos dan Giro Cabang Ende oleh PDAM Ende kepada PT PLN.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso, SH M.Hum yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Kamis (13/6/2019) di Ende.

Di Manggarai Timur, Ada 146 Kasus Terhadap Perempuan dan Anak

Abdon Toh mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Ende menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penggelembungan pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende oleh pihak Pos dan Giro Cabang Ende yang dilakukan sejak tahun 2015 hingga Juni 2017.

"Angka pastinya masih dalam proses lidik namun demikian berdasarkan temuan oleh pihak Kejari Ende menemukan fakta ada proses penggelembungan pembayaran dana milik PDAM Ende yang dimulai sejak tahun 2015 hingga Juni 2017 yang rata-rata setiap bulan mencapai puluhan juta sehingga dengan demikian nilai penggelembungan mencapai miliran rupiah,"kata Abdon Toh.

Bawaslu SBD Tingkatkan Kasus Pergeseran Suara Pileg Wewewa Timur dan Wewewa Selatan

Abdon mengatakan bahwa untuk kepentingan pengembangan penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Ende telah meminta keterangan dari pihak PDAM Ende dan juga PT PLN.

"Dalam kasus ini yang dirugikan adalah pihak PDAM Ende karena mereka membayar lebih besar dari jumlah tagihan yang semestinya mereka bayar,"kata Abdon.

Adapun proses penggelembungan terjadi yakni PT Pos Cabang Ende mengeluarkan rekening listrik yang dikeluarkan dari PT PLN kepada PDAM Ende namun demikian jumlah rekening yang dibayarkan oleh PDAM jauh lebih besar dari yang seharusnya dibayar oleh PDAM Ende dan itu terjadi terus menerus setiap bulan selama 2,5 tahun dari tahun 2015 hingga Juni 2017.

Abdon mencontohkan pada Bulan Januari 2015 PDAM Ende diharuskan membayar rekening listrik sebesar Rp 190 Juta padahal tagihan yang sebenarnya Rp 130 Juta dengan demikian PDAM Ende mengalami kerugian sebesar Rp 60 Juta.

Abdon mengatakan pihaknya segera meminta keterangan dari PT Pos dan Giro Cabang Ende namun mereka belum memenuhi panggilan dan berjanji pekan depan untuk datang memenuhi panggilan.

Menurut Abdon indikasi penggelembungan nyata terjadi karena kalau hanya untuk biaya administrasi hanya Rp 2.500,00 dan itu sudah biasa namun yang terjadi angkanya mencapai puluhan juta setiap bulan dan setelah ditotal mencapai miliaran rupiah.

Abdon mengatakan bahwa berdasarkan konfirmasi dengan pihak PT PLN Ende menyatakan bahwa PT PLN tidak menerima uang tunai yang disetor oleh PDAM Ende dan mereka melalui pihak ketiga dalam hal ini Kantor Pos dan Giro Cabang Ende.

Plt Dirut PDAM Ende, Kosmas Nyo yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pihaknya tidak mau berbicara banyak karena kasusnya telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Ende.

"Biar penegak hukum yang menyelesaikan kasusnya karena memang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende," kata Kosmas sambil berlalu meninggalkan POS- KUPANG.COM karena yang bersangkutan sedang mendampingi Plt Bupati Ende, Drs Djafar Achmad yang hendak meninggalkan Kantor BPS Ende usai peletakan batu pertama.

POS-KUPANG.COM mencoba mengkonfirmasi pihak Pos dan Giro Ende namun kepala Pos dan Giro Cabang Ende tidak berada di tempat masih dalam urusan dinas ke Bajawa.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved