Di Manggarai Timur, Ada 146 Kasus Terhadap Perempuan dan Anak

Di Kabupaten Manggarai Timur, Ada 146 Kasus Terhadap Perempuan dan Anak

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/FOTO DOK HUMAS MATIM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indosterling Jakarta melakukan sosialisasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Tingkat Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Kamis, (13/6/2019) pagi di Lantai 2 KSP AMT. 

Di Kabupaten Manggarai Timur, Ada 146 Kasus Terhadap Perempuan dan Anak

POS-KUPANG.COM | BORONG - Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Indosterling Jakarta melakukan sosialisasi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Tingkat Kabupaten Manggarai Timur ( Matim), Kamis, (13/6/2019) pagi.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai dua Kantor Koperasi Simpan Pinjam Abdi (AMT) Matim.

Hadir dalam kegiatan itu staf ahli Bupati Matim Drs. Hendrik Ganggur, Sekretaris Dinas P2KBP3A Matim Alexsander Kantar dan pemateri dari Indosterling group, Serly Kartika.

Bawaslu SBD Tingkatkan Kasus Pergeseran Suara Pileg Wewewa Timur dan Wewewa Selatan

Bupati Matim, Agas Andreas, SH, M.Hum dalam sambutaannya yang dibacakan oleh staf ahli Bupati Drs. Hendrik Ganggur saat acara pembukaan menjelaskan, munculnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini menujukan bahwa perempuan dan anak masih rentan terhadap kekerasan yang terjadi.

Hal itu menggambarkan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Tiba di Kupang, Tersangka Korupsi Proyek NTT Fair Langsung Diperiksa

Hendrik mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun sejak tahun 2014- 2018 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Matim sebanyak 146 kasus dengan rincian kekerasan fisik sebanyak 72 kasus, kekerasan psikis sebanyak 3 kasus, kekerasan seksual sebanyak 57 kasus, Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebanyak 12 kasus dan tramcking sebanyak 2 kasus.

Dari sejumlah kasus tersebut, lanjutnya, terdapat 22 kasus kekerasan terhadap anak dengan rincian kekerasan fisik sebanyak 2 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 20 kasus.

Kata dia, dengan melihat data-data kasus tersebut jelas menggambarkan bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Matim masih rendah dan hal ini sebagai warning bagi kita semua agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hendrik menjelaskan, upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak hendaknya menjadi tanggugjawab kita bersama karena perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki, baik itu dibidang pemerintahan, politik, ekonomi, kesehatan, hukum dan lain-lain.

"Hal ini penting dilakukan mengingat akar permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah adanya ketimpangan dalam berbagai sektor baik
dilingkungan keluarga, masyarakat maupun ditempat-tempat kerja atau layanan umum lainnya,' kata Hendrik.

Ia mengungkapkan, komitmen semua pihak akan menjadikan Kabupaten Matim sebagai Kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak telah tergambar dalam visi pembangunan Kabupaten Matim periode 2019-2024.

Visi itu yakni, Mewujudkan Masyarakat Manggarai Timur Yang Sejahtera, Berdaya dan Berbudaya (Matim Seber).

Untuk mewujudkan hal tersebut, jelas Hendrik, Pemkab Matim telah menetapkan pelaksanaannya melalul Misi 1, yaitu membangun kualitas hidup manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, Kesehatan, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak dan kaum disabilitas.

Hendrik menjelaskan, dengan dicantumkan dalam dokumen perencanaan, maka dipastikan selama lima tahun ke depan pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan Jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan melalui program dan kegiatan dari instansi terkait.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved