Bentrok di Naibonat, Keluarga Korban Ramos Horta Desak Polisi 3x24 Jam Tangkap Pelaku Penikaman

Keluarga korban penikaman, Ramos Horta Soares (19), warga RT 22/RW 09, Dusun 03, Desa Manusak, Kupang Timur meminta polisi dalam waktu 3x24 jam menang

Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY HAYONG
Ayah dan ibu kandung almarhum Ramos Horta Soares di rumah duka, Jumat (7/6/2019) 

Bentrok Antar Warga di Naibonat, Keluarga Korban Ramos Horta Desak Polisi 3x24 Jam Tangkap Pelaku Penikaman

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I OELAMASI -- Keluarga korban penikaman, Ramos Horta Soares (19), warga RT 22/RW 09, Dusun 03, Desa Manusak, Kupang Timur meminta polisi dalam waktu 3x24 jam menangkap pelaku penikaman.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan gejolak konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak.

Hal ini diungkapkan Ayah kandung korban, Matias Soares dan Ibu korban, Jojefa Komis kepada Wartawan, Jumat (7/6/2019).

Hadir saat ini saudara korban, Ramus Jemi Soares, Nelcia Soares, Pasquela Soares Komis, Armindo Soares Mendosa, Marianu Mendonsa, Jose Oliviera.

Wanita Asal Kalimantan Tewas Usai Makan Mie Instan, MSG di Dalamnya Sebabkan Kematian? Ini Gejalanya

Menggemaskan, Jan Ethes Hormat Berndera, Warga Net Sebut Penerus Jokowi

Jessica Iskandar Akan Menikah Sepetember, Ini Deretan Pria Tampan yang Pernah Jatuh Hati pada Pesona

Polisi Masih Selidiki Akar Masalah Bentrokan di Naibonat

Pertikaian Warga 1 Tewas, Kapolres Kupang Pastikan Situasi di Naibonat Sudah Kondusif

 

Menurut pihak keluarga korban, jelas Matias Soares, dengan segala kerendahan hati mereka meminta supaya polisi secepatnya mengamankan pelaku.

Hal ini agar tidak menimbulkan gejolak konflik berkepanjangn antara kedua belah.

Pihak korban juga meminta supaya pihak keluarga pelaku bekerja sama dengan pihak kepolisian bisa melakukan kerja sama untuk mengantar pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini karena mereka telah melukai pihaknya sebagai pihak korban.

Sebagai pihak korban, demikian Soares, mereka juga bersedia berdamai apabila pihak pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini untuk menciptakan keadilan pada semua pihak dan sebagainya.

"JIka pelaku belum diamankan kami pastinya kan terus menyimpan luka ini. Kami juga minta polisi supaya secepatnya amankan pelaku dalam waktu 3x24 jam," pinta Soares.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved