Gugatan Hasil Pilpres Prabowo Sandi
Ruhut Minta TKN Mewaspadai Pengacara yang Pernah Bela Prabowo, Ada Nama Yusril dan Ade Irfan
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul menyoroti sejumlah nama yang masuk dalam tim hukum paslon nomor urut
Ruhut Minta TKN Mewaspadai Pengacara yang Pernah Bela Prabowo, Ada Nama Yusril dan Ade Irfan
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul menyoroti sejumlah nama yang masuk dalam tim hukum paslon nomor urut 01 dalam menangani sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ruhut mengatakan, beberapa dari mereka pernah membela Prabowo dalam sengketa pilpres tahun 2014 di MK juga.
"Sebagian dari mereka itu lawyer-lawyer Pak Prabowo tahun 2014. Jangan main-main lho, siapa yang bisa jamin mereka nanti enggak aneh-aneh," ujar Ruhut ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Ruhut menyebut dua nama, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Ade Irfan Pulungan.
• MUI Minta Program Sahurnya Pesbukers di ANTV Dihentikan, ini Tanggapa Luna Maya
• RAMALAN ZODIAK HARI Ini, 30 Mei 2019, Aries Berambisi Banget, Gemini pun Cemburu
• Puteri Indonesia Kezia Antusias Posting Foto Pakai Baju Bhayangkari, Malah Ditegur Suami, Siap 86
Dalam tim hukum ini, Yusril menjadi ketua, sedangkan Ade Irfan menjadi sekretaris.
Namun, Yusril bukan pengacara Prabowo-Hatta pada sengketa Pilpres 2014 di MK lalu seperti yang dibilang Ruhut.
Ketika itu, Yusril menjadi saksi ahli yang diajukan Prabowo-Hatta.
Sedangkan Ade Irfan Pulungan masuk dalam tim pengacara Prabowo-Hatta saat itu.
Keduanya sudah menyatakan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 ini.
Ruhut mengkritik masuknya sejumlah nama itu dalam tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
Dia berharap mereka tidak malah merugikan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang di MK nanti.
"Tolong waspadai itu," kata Ruhut.
Adapun, tim hukum Jokowi-Ma'ruf ini disiapkan untuk menangani sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Berikut ini adalah daftar tim hukum yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK: