Fraksi-Fraksi di DPRD TTS Soroti Kebijakan Bupati Tahun

Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten TTS Soroti Kebijakan Bupati Egusem Piether Tahun

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten TTS, Selasa (28/5/2019). 

Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten TTS Soroti Kebijakan Bupati Egusem Piether Tahun

POS-KUPANG.COM | SOE - Kebijakan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun untuk melakukan rasionalisasi dan melakukan pemindahan penempatan enam dokter CPNS mendapat sorotan tajam dari fraksi Hanura, Gerindra dan PKB dalam sidang penyampaian dan pembahasan LKPJ kepala daerah dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Selasa (28/5/2019) siang di gedung DPRD Kabupaten TTS.

Oleh sebab itu, Fraksi Hanura, Gerindra dan PKB memintah agar Bupati Tahun meninjau kembali kebijakan tersebut.

Siswi SMPN 2 Kota Waikabubak Bersama Save The Children Kampanyekan Kebersihan Menstruasi

Alexander Nubatonis, yang membacakan pandangan umum fraksi Gerindra mengatakan, Fraksi Gerindra menolak rasionalisasi yang dilakukan Pemda TTS.

Fraksi Gerindra menilai jika rasionalisasi dilakukan dengan alasan defisit anggaran, maka fraksi Gerindra mempertanyakan pelaksanaan rasionalisasi tahun 2018 yang dilakukan dengan alasan defisit anggaran karena beban utang pihak ketiga.

Polres Kupang Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2019

Selain itu, dalam pembahasan RAPBD 2019 lalu, seluruh fraksi di DPRD TTS sama sekali tidak menaikan estimasi Silpa sehingga tidak mungkin akan terjadi devisit pada APBD 2019 ini.

"Kami menolak pelaksanaan rasionalisasi anggaran dan meminta Pemda menjelaskan alasan dilakukan rasionalisasi anggaran dan untuk apa? Kami juga menyesalkan langkah Pemda yang melakukan rasionalisasi tanpa melalui pembahasan dengan DPRD Kabupaten TTS," ungkap Nubatonis.

Sementara itu, dalam pemandangan umum fraksi Hanura yang dibacakan, David Boimau juga menyoroti kebijakan rasionalisasi tanpa pembahasan dengan DPRD Kabupaten TTS dan pemindahan enam dokter CPNS oleh Bupati Tahun.

Fraksi Hanura meminta Bupati meninjau kembali kebijakan tersebut dan memindahkan kembali ke enam dokter tersebut ke posisi penempatan awal.

"Kita pertanyakan urgensi dilakukannya rasionalisasi dan kenapa tanpa pembahasan dengan DPRD Kabupaten TTS. Selain itu, ke enam dokter CPNS harus dikembalikan ke posisi penempatan awal," pinta Fraksi Hanura.

Hal senada juga diungkapkan fraksi PKB dalam pemandangan fraksinya yang dibacakan Roby Faot. PKB menolak pelaksanaan rasionalisasi dan mempertanyakan pelaksanaan rasionalisasi yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir dengan alasan yang sama yaitu defisit anggaran.

Fraksi PKB juga menuntut agar ke enam dokter CPNS yang merupakan anak pejabat dan kroni-kroninya yang dipindah bupati Tahun dikembalikan ke posisi semula.

"Kami pertanyakan rasionalisasi dua tahun terakhir itu untuk apa sehingga tahun 2019 juga lakukan rasionalisasi dengan alasan yang sama yaitu defisit. Oleh sebab itu kami menolak pelaksanaan rasionalisasi tersebut. Kami juga meminta agar enam dokter yang dipindahkan bupati dikembalikan keposisi sebelumnya," tegas fraksi PKB.

Usai mendengarkan pemandangan umum fraksi, dijadwalkan pada pukul 19.00 Wita, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved