Headline Pos Kupang Hari Ini

EKSKLUSIF! Tenun Ikat NTT jadi Jaminan Kredit Pegadaian

Warga yang mau menggadaikan tenun ikat cukup membawa bukti identitas diri berupa KTP atau SIM atau passpor

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM/YENNI RACHMAWATY
Pegawai Kantor Pegadaian Cabang Kupang memperlihatkan barang jaminan berupa tenun ikat, Kamis (23/5/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Pegadaian menerima tenun ikat sebagai jaminan kredit. Masyarakat dari kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memanfaatkan jasa pegadaian itu untuk mendapatkan uang setelah menggadai tenun ikat miliknya. Besaran pinjaman tergantung dari nilai kain.

Prosesnya tergolong mudah. Warga yang mau menggadaikan tenun ikat cukup membawa bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Passpor.

Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Kupang, Anom
Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Kupang, Anom (POS KUPANG.COM/YENI RACHMAWATY)

Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Kupang, Anom mengungkapkan, gadai barang non emas atau barang gudang ini merupakan kebijakan nasional. Seluruh Kantor Cabang Pegadaian diminta untuk melakukan pemetaan barang-barang jaminan yang bisa diterima khususnya barang gudang, dengan mengangkat potensi masing-masing. Barang dimaksud mempunyai nilai ekonomis tinggi.

"Karena di NTT banyak sekali kain adat tenun ikat yang bernilai ekonomis tinggi, di sini tenun ikat, maka Pegadaian memakai itu," kata Anom saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2019).

Ia mengungkapkan sudah banyak masyarakat NTT yang menggadaikan tenun ikat, berasal dari berbagai kabupaten/kota, di antaranya Bajawa, Sumba, Maumere, Rote, Sabu dan Timor. Dikatakannya, siapapun yang memiliki tenun ikat bisa digadai di kantor pegadaian. "Sudah sejak lama Pegadaian Cabang Kupang menerima gadai kain tenun ikat," ujarnya.

Barang jaminan di Kantor Pegadaian Cabang Kupang
Barang jaminan di Kantor Pegadaian Cabang Kupang (POS KUPANG.COM/YENNI RACHMAWATY)

Mengenai besaran pinjaman kepada nasabah, Anom mengatakan tergantung dari nilai kain. Menurutnya, pihak Pegadaian telah melakukan survei mengenai harga tenun ikat di pasaran. "Kami mengecek langsung di lapangan ke toko-toko atau pengrajin dan kami sudah punya data yang berlaku selama tiga bulan."

Apabila nasabah membawa tenun ikat maka petugas sudah mengetahui berapa pinjaman yang akan diberikan. Ia menyebut rata-rata kredit yang diberikan kepada nasabah Rp 500.000.

"Kredit diberikan tergantung dengan kondisi barang yang masuk, minimal mulai Rp 100-500 ribu. Di Pegadaian sudah sekitar 500-an kain yang digadai. Ada nasabah yang datang membawa satu kain atau beberapa kain," sebut Anom.

Mengenai pelunasan, Anom mengatakan, pihaknya memberi waktu selama empat bulan. Namun apabila belum luna maka nasabah bisa membayar bunga dan diperpanjang lagi empat bulan.

Tenun ikat motif Tana Ai, Kabupaten Sikka.
Tenun ikat motif Tana Ai, Kabupaten Sikka. (KOMPAS.COM/NANSIANUS TARIS)

"Kalau tidak membayar bunga atau jatuh tempo maka akan dilelang. Pengalaman kami, belum pernah ada kain tenun yang dilelang," katanya.

Kantor Pegadaian Cabang Ende juga menerima sarung adat sebagai jaminan untuk meminjam uang. Hingga saat ini sudah ada ratusan lembar sarung adat yang digadaikan warga.

Penaksir Barang Gadaian pada Kantor Pegadaian Cabang Ende, Iman Core menjelaskan, sejak satu tahun terakhir Kantor Pegadaian Cabang Ende menerima barang gadaian berupa kain sarung tenun.

"Kalau sebelumnya yang bisa digadai hanya emas dan jenis perhiasan lainnya. Namun mulai tahun 2019, Pegadain telah menerima barang gadaian berupa sarung tenun," kata Iman saat ditemui di Ende.

Pegawai Kantor Pegadaian Cabang Kupang memperlihatkan tenun ikat motif Nagekeo yang digadai nasabah.
Pegawai Kantor Pegadaian Cabang Kupang memperlihatkan tenun ikat motif Nagekeo yang digadai nasabah. (POS KUPANG.COM/YENNI RACHMAWATY)

Menurut Iman belum banyak warga Ende yang menggadai sarung tenun. Dia menduga masyarakat belum mendapat informasi tentang pelaksanaan pegadaian dengan barang jaminan sarung tenun. "Kalau di Pulau Sumba sudah lama tenun ikat dijadikan barang jaminan, sedangkan kalau di Flores khususnya di Ende baru dua tahun terakhir ini," jelas Iman.

Iman mengatakan pelaksanaan pegadaian sarung tenun ikat hanya dipusatkan di kantor cabang, tidak di kantor unit. Dia menyebut dua alasan pegadaian sarung tidak dilaksanakan di kantor camat, yaitu karena keterbatasan ruang untuk menyimpan barang gadaian dan terbatasnya petugas taksasi.

Amien Rais Bawa Buku People Power saat Datangi Polda Metro Jaya, Berlanjut Usai Salat Jumat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved