BREAKING NEWS: Ketua TPK dan Bendahara Hoi Nyusul Sang Kades Ke Rutan
Kejaksaan Negeri TTS, Rabu (15/5/2019) sore kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung PAUD dan Posyandu
Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
Ketua TPK dan Bendahara Hoi Nyusul Sang Kades Ke Rutan
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Kejaksaan Negeri TTS, Rabu (15/5/2019) sore kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung PAUD dan Posyandu Desa Hoi senilai Rp 212.963.000, tahun anggaran 2016 silam.
Ketua TPK, Elias Nome dan Bendahara Hoi, Yustus Mnao yang sudah menyandang status tersangka ditahan jaksa penyidik di Rutan Soe. Sebelumnya Jaksa sudah lebih dahulu menahan kepala desa Hoi, Edinius Tuke.
Sebelum ditahan, Elias dan Yustus lebih dahulu menjalani pemeriksaan secara terpisah oleh jaksa penyidik. Usai menjalani pemeriksaan hampir 5 jam, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe sebelum digiring ke Rutan Soe dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri TTS.
• Oknum Pengacara Pokrol di Maumere Beracara di Balik Layar
Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad mengatakan, sebelum menahan kedua tersangka, jaksa sudah lebih dahulu menahan suplaier dan kepala desa Hoi. Bahkan, tersangka suplaier sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang.
" Total kita sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka sudah disidangkan. Sedangkan tiga tersangka lainnya akan menyusul," ungkap Khusnul.
Dari hasil pemeriksaan dikatakan Khusnul, pembangunan dua unit bangunan PAUD dan Posyandu di Desa Hoi pada tahun 2016 yang menggunakan dana desa diketahui belum tuntas.
• Terduga Admin Group Pornografi Buat Pengakuan Rektor UNIPA Sebut Hukuman Ini yang Akan Diterima
Namun anehnya, realisasi pembayaran sudah 100 persen. Akibat pembayaran yang tidak sesuai realisasi ini, kerugian negara mencapai 157 juta.
" Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Usai pemberkasan rampung, para tersangka akan segera disidangkan," jelasnya.
Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, Setelah diperiksa hampir tiga jam oleh Kasi Pidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH, Senin (25/3/2019) sore, Kepala Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Edinius Tuke yang sudah berstatus tersangka langsung ditahan selama selama 20 hari ke depan.(*)