THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat!
PNS dan Pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya selain gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan sesuai aturan.
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dipastikan akan cair pada 24 Mei 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, pencairan ini bisa dilakukan setelah satuan kerja Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah memenuhi syarat yang harus dilengkapi, yakni memberikan data mengenai jumlah PNS ke satuan kerja yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Saat ini Satuan Kerja (satker) pemerintah pusat di seluruh Indonesia sedang menyiapkan usulan pencairan THR untuk PNS pada satker di wilayah masing-masing ke KPPN (DJPb, Kemkeu) sebagai mitra kerjanya," jelasnya seperti dikutip dari CNBC.
Marwanto menekankan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka Kemenkeu tidak bisa mencairkan anggaran THR nya sebelum lebaran.
Dengan kendala itu, maka akan dilakukan setelah hari raya.
"Bila masih ada satker yang belum mengusulkan pencairan, dapat mengajukan pengusulan menyusul kemudian (bisa setelah lebaran)," kata dia.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar satuan kerja yang ada di pemerintah pusat serta daerah segera memberikan jumlah PNS dan ASN yang dimilikinya agar bisa dicairkan tepat waktu.
• THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp 4,2 juta
• PNS Tak Hanya Dapat THR, Tapi Juga Gaji ke-13, Ini Besarannya! CPNS 2018 Bagaimana?
• Video: Sosok Rian Subroto, Lelaki yang Terciduk di Kamar Hotel Bersama Vanessa Angel
"Namun tetap diharapkan bahwa semua satker sudah dapat mengajukan sebelum waktu yang ditetapkan tersebut, sehingga sebelum lebaran, para pegawai sudah menerima pembayaran THR," tutupnya.
Dikutip dari setkab.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.
Besaran THR berdasarkan Penghasilan sebagaimana diberikan:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;