THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat!

PNS dan Pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya selain gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan sesuai aturan.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Thinkstockphotos.com
THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat! 

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;

Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Kompas.com, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Mei 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal tersebut lantaran cuti bersama jatuh pada 1 hingga 7 Juni 2019.

"Karena hari libur bersama pada 1 sampai 7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama, yaitu di bulan Mei 2019," ujar dia di kantor Kemenkeu di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah tercantumkan dalam APBN 2019 dan ditetapkan pada Oktober 2018 lalu.

"Saya sudah menyampaikan bahwa UU APBN mencakup THR dan gaji ke-13. Sudah ditetapkan akhir Oktober lalu dan berjalan Januari ini," ujar Ani.

Pemerintah pun saat ini tengah mempersiapkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 ini yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan mengidentifikasi jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

"Saya sampaikan yang berhak (meneripa THR dan gaji ke-13) sesuai APBN," ujar dia.

Adapun Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto dalam kesempatan yang sama mengatakan setidaknya ada empat landasan hukum berupa PMK juga berupa PP yang harus disiapkan sebelum THR dan gaji ke-13 didistribusikan.

"PPnya ada empat sehingga perlu waktu untuk menyusunnya, setelah PP juga ada empat PMKnya untuk mendetilkan cara mendisbursenya, kapan, dan berdasarkan ini kami di DJPb harus meminta bahan dari Kementerian Lembaga lain, berapa jumlah uang yang akan di transfer, rekeningnya, itu kita komunikasikan," jelas dia.

CPNS 2018

Sementara untuk CPNS 2018, menurut BKN tidak mendapatkan THR dan juga gaji ke-13.

Melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved