Ini Alasan Gerindra NTT Tolak Tanda Tangan Berita Acara
Partai Gerindra NTT menolak penandatanganan berita acara pleno rekapitulasi penghitungan untuk Pilpres dan DPR RI di Provinsi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Partai Gerindra NTT menolak penandatanganan berita acara pleno rekapitulasi penghitungan untuk Pilpres dan DPR RI di Provinsi NTT.
Saksi Partai Gerindra, Isidorus Lilijawa mengatakan hal ini saat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di Aula Kantor KPU NTT, Minggu (12/5/2019).
Pleno ini dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan Pileg tingkat Provinsi NTT oleh KPU NTT.
Usai pembacaan seluruh hasil rekapitulasi, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu memberi kesempatan bagi para saksi untuk menyampaikan pendapat.
Saat itu, saksi Partai Gerindra , Isidoros Lilijawa meminta bicara.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kupang ini mengatakan, seluruh tahapan Pemilu di tingkat kabupaten /kota maupun Provinsi telah selesai, namun masih ada ruang bagi peserta pemiku untuk mengajukan keberatan ke pusat dalam hal ini bisa langsung ke MK.
"Karena itu, Partai Gerindra NTT tidak akan menandatangani berita acara untuk jenis Pemilihan Presiden dan Caleg DPR RI," kata Isidorus.
Isidorus juga menyampaikan alasan menolak menandatangani berita acara,yakni mempertanyakan data Situng KPU yg lamban menginput perolehan suara dari Kabupaten TTU dan Sumba Timur.
"Padahal rekapitulasi suara dua kabupaten ini di tingkat provinsi sudah selesai dilakukan kemarin, 10 Mei 2019. Ada apakah di balik ini," tanya Isidorus.
Dikatakan, saksi partai Gerindra tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi NTT, khusus pada jenis pemilihan Pilpres dan Pemilihan DPR RI karena diduga terjadi banyak kecurangan dan penggelembungan suara selama proses perhitungan suara berlangsung di TPS maupun PPK.
Dia merincikan beberapa Data kecurangan itu dapat dirinci yakni, terjadi pengurangan 36 suara Gerindra dan penambahan 26 suara PDIP di Kabupaten Kupang Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Juga ada penambahan 36 suara Nasdem di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Terjadi juga penggelembungan 86 suara untuk PDIP di Kabupaten Sabu Raijua Kecamatan Sabu Liae, Kec. Sabu Barat, Kecamatan Hawu Mehara," katanya.
Temuan lain, lanjut Isidorus, bahwa ada terjadi penggelembungan 409 suara untuk
PDIP di Kabupaten Sumba Tengah Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggai, Kecamatan Umbu Ratu Nggai Barat. Bahkan, terjadi pengurangan suara Caleg DPR RI partai Gerindra atas nama Fary Dj.Francis di Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Wewewa Timur dari 312 suara di dokumen C1 menjadi 70 suara di dokumen DA1 hasil rekapitulasi kecamatan.
Isidorus mengatakan, temuan lain bahwa ditemukan dokumen DA1 plano tidak tertulis angka setelah kotak suara dibuka sebagai akibat pengurangan suara sebagaimana poin (d) di atas. Pertanyaannya, mengapa DA1 plano sebagai rujukan DA1 itu tidak tertulis angka? Apa motif dan modus penyelenggara?
"Dari 60 TPS di Kecamatan Wewewa Timur yang dianalisis data C1, ditemukan beberapa hal 'aneh' berkaitan dengan partisipasi pemilih.