Ini Alasan Gerindra NTT Tolak Tanda Tangan Berita Acara
Partai Gerindra NTT menolak penandatanganan berita acara pleno rekapitulasi penghitungan untuk Pilpres dan DPR RI di Provinsi
Salah satu TPS di Desa Kalembu Ndara Mane Jumlah surat suara yg diterima 301. Surat suara yg digunakan 301," ujarnya.
Begitupun salah satu TPS di Desa Kadi Wone, menurut Isidorus, jumlah surat suara 285, surat suara digunakan 285. TPS lainnya jumlah surat suara 295. Surat suara yg digunakan 295.
"Di Desa Nyura Lele pun demikian. Jumlah surat suara yg tersedia dipakai semuanya," katanya.
Dikatakan, data-data itu melahirkan pertanyaan, benarkah jumlah suara dan suara cadangan semuanya dipakai oleh pemilih.
Karena itu, ada dan fakta kecurangan lain sedang dipersiapkan untuk kepentingan langkah konstitusional di KPU RI.
Atas dasar temuan dugaan kecurangan-kecurangan ini, Partai Gerindra segera melakukan langkah konstitusional ke KPU RI selaku pihak yang berwenang menetapkan sah atau tidak sahnya anggota DPR RI terpilih. Upaya konstitusional ini harus dilakukan demi Pemilu yang bersih, jujur dan adil," ujarnya.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan,adanya keberatan untuk menandatangani berita acara, maka KPU akan memberi format DC2 kepada saksi Partai Gerindra untuk diisi menyangkut keberatan. "Kita akan beri format DC2 kepada Partai Gerindra untuk diisi keberatan. Format itu akan disampaikan ke KPU RI," kata Thomas.
Ketua Divisi Data KPU NTT, Edi Diaz, mengatakan, awaknya ada keberatan soal jenis pemilihan legislatif di Sumba Barat Daya (SBD).
'Tapi saat ini ada keberatan di Pilpres, karena itu kami minta agar diisi alasan dalam DC2, karena selama pleno di Sahid T-More tidak ada keberatan soal Pilpres," kata Edi. (*)