PSU Pilpres dan Pileg di Kabupaten Kupang Akan Diikuti 768 Pemilih
Pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Kabupaten yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019) akan diikuti 768 pemilih.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
PSU Pilpres dan Pileg di Kabupaten Kupang Akan Diikuti 768 Pemilih
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM I OELAMASI- Pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Kabupaten yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019) akan diikuti 768 pemilih.
Pemilih terseut tersebar di tiga TPS yakni TPS 3 Kelurahan Sulamu, TPS 8 Kelurahan Camplong dan TPS 3 Desa Noelbaki.
Secara rinci, jumlah pemilih di masing-masing TPS tersebut yakni di TPS 3 Kelurahan Sulamu sebanyak 264 orang, TPS 8 Kelurahan Camplong sebanyak 226 orang dan TPS 3 Desa Noelbaki sebanyak 278 orang.
• KPU Nagekeo Lakukan Penyortiran Logistik PSU untuk Tiga TPS
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi kepada POS KUPANG.COM, Jumat (26/4/2019) menjelaskan, untuk suksesnya pelaksanaan PSU di tiga TPS itu, pihaknya telah menerima surat suara dari Jakarta.
Saat ini tengah dilakukan penyortiran dan melipat surat suara yang ada untuk kemudian dibawa ke desa/kelurahan bersangkutan.
"Untuk surat suara dan Formulir PSU kami sudah terima dan sekarang sementara di sortir sekaligus pengepakan ke dalam kotak untuk di antar ke masing masing TPS. Kita sortir langsung di Kantor KPU karena jumlahnya juga tidak terlalu banyak," katanya.
Soal kegiatan pleno PPK, Ely mengatakan, masih terus berjalan dan masih dalam suasana aman dan kondusif. Hal inipun berkat kerjasama semua elemen sehingga sejak hari pemungutan suara sampai pleno sekarang ini kondisi di 24 kecamatan relatif berjalan baik.
• Pemilu 2019,Semua Komisioner KPU NTT Kawal PSU di Daerah
Sebelumnya diberitakan, Pilpres dan Pileg di Kabupaten Kupang tanggal 17 April dinilai Bawaslu Kupang berjalan aman, lancar dan sukses. Namun, ada temuan yang direkomendasikan ke KPU Kabupaten Kupang yang konsekuensinya digelar pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga TPS yakni TPS 3 Kelurahan Sulamu, TPS 8 Kelurahan Camplong I dan TPS 3 Desa Noelbaki.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthony Reo, S.H, kepada POS KUPANG.COM, Minggu (21/4/2019) mengatakan, walaupun pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman dan lancar, tetapi dari hasil pemantauan tim di lapangan ditemukan adanya pelanggaran yang berimbas pada PSU. Bawaslu sudah mengajukan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kupang agar dilaksanakan PSU di tiga TPS karena ada indikasi pelanggaran.
• Ini Harapan Bawaslu NTT Terkait Pemungutan Suara Ulang dan PSL di 60 TPS
Menurut Marthony, alasan utama dibuatkan rekomendasi untuk PSU, karena di TPS 3 Kelurahan Sulamu, pemilih dibawah umur menggunakan C6 orang lain. Sesuai dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan lahir tahun 2003.
Untuk di TPS 8 Kelurahan Camplong I, jelas Marthony, ada 2 orang warga dari Kota Kupang memilih tanpa C5 dan hanya menggunakan KTP elektronik, sedangkan di TPS 3 Desa Noelbaki, 4 orang KTP Jakarta dan Surabaya menggunakan hak pilih tanpa menunjukan Formulir A5. Terhadap hal ini, Bawaslu tentu menunggu tindaklanjut jadwal pelaksanaan PSU di tiap TPS oleh pihak KPU.(*)