Didakwa Membunuh- Pria asal Manggarai Timur ini Dituntut 14 Tahun Penjara. Ini Penyebabnya !
Selgonis Brahi alias Gonis (51), warga Kampung Barubong, Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dituntut 14 tahun
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-RUTENG-Selgonis Brahi alias Gonis (51), warga Kampung Barubong, Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai.
Pria asal Matim ini dituntut atas kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga orang lain meninggal dunia.
Yang Gonis telah menjalani proses persidangan di PN Manggarai dan didampingi kuasa hukumnya, Jance Janggat, S.H.
Dalam proses persidangan Gonis telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pada Leonardus Beto.
• Jose Mourinho - PemainTak Sejalan itu Berengsek
Jance Janggat, S.H, kuasa hukum Gonis kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Jumat (26/4/2019) pagi menjelaskan, (23/3/2019) pagi menjelaskan, sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Gonis telah sampai pada tahap tuntutan JPU dan pembelaan dari Gonis.
Ia mengungkapkan, terdakwa Gonis yang melakukan tindak pidana pada tanggal 28 Oktober 2018 pagi atas Leonardus Beto di Persawahan Dejan, Desa Sipi, Kecamatan Elat Selatan dalam sidang telah menyampaikan kalau ia tidak ada sedikit pun niatnya mau membunuh korban.
Pasalnya, ia hanya mau membela diri lantaran korban yang duluan menyerang. Parang yang ia gunakan membacok adalah milik korban bukan miliknya.
Ia mengatakan, dalam dakwaan JPU Kejari Manggarai Gonis dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meningal dunia.
• YUK Inti Jadwal Lengkap Liga Inggris Akhir Pekan, Big Match Man United vs Chelsea
Dakwaan JPU, I Dewa Gede Semara Putra, S.H telah dibacakan di depan majelis hakim PN Manggarai.
Yang mana JPU pun sudah mengajukan saksi-saksi di persidangan.
Ia mengungkapkan, Gonis yang sudah memilikki empat orang anak sudah siap menjalani hukuman atas perbuatannya.(*)