Stasiun PSDKP Kupang Serahkan Tiga Nelayan yang Gunakan Bom Ikan ke Kejati NTT

Stasiun PSDKP Kupang Serahkan Tiga Nelayan yang Gunakan Bom Ikan ke Kejati NTT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Suasana penyerahan barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak oleh tiga nelayan ke Kejati NTT, Selasa (23/4/2019). 

Stasiun PSDKP Kupang Serahkan Tiga Nelayan yang Gunakan Bom Ikan ke Kejati NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Setelah berkas perkara tahap dua kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dinyatakan lengkap, Pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang selanjutnya menyerahkan para tersangka yakni tiga nelayan serta barang bukti ke Kejati NTT.

Ketiga nelayan yang menggunakan bahan peledak (bom ikan) untuk menangkap ikan masing-masing berinisial PB, YET dan YST. Ketiganya ditahan oleh pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang pada Sabtu, (23/3/2019) lalu.

Program Revolusi Pertanian Malaka Menjawabi Kebutuhan Petani Sawah di Malaka

Demikian disampaikan oleh Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, S.St.Pi ketika menghubungi POS-KUPANG.COM, Rabu (23/4/2019) sore.

Penyerahan tiga tersangka sudah dilakukan pada Selasa (23/4/2019). Stasiun PSDKP Kupang melaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ke Kejati NTT.

Partai Demokrat Tanpa Suara di Desa Semparong

Dijelaskannya, terdapat beberapa proses tahap dua dalam kasus tersebut diantaranya, pemeriksaan kondisi kesehatan ketiga tersangka di RSB Drs Titus Ully dan pemeriksaan barang bukti.

"Selanjutnya diserahkan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap ketiga tersangka oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"kepada ketiga pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1), Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9, Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mengamankan tiga orang nelayan karena menggunakan bom ikan, Sabtu (23/3/2019).

Dibantu personil dari Ditpolair Polda NTT, Joel Bolang, ketiga nelayan tersebut diamankan saat tengah beroperasi.

Demikian disampaikan olehKepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, S.St.Pi ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Sabtu malam.

"KP. NAPOLEON 054 Kendali Stasiun PSDKP Kupang melakukan operasi penangkapan terhadap kapal pelaku pengeboman adapun," ujarnya.

Kronologis kejadian, lanjut Mubarak, tim operasi pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita melakukan penyelaman untuk memantau kondisi karang di perairan Pulau Kambing.

Setelah selesai melakukan penyelaman, ujar Mubarak, pada pukul 12.15 Wita, tim melihat satu kapal motor yang dilengkapi dengan sampan yang membawa alat tangkap gillnet monofilamen yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan handak di lokasi Tanjung Batu Lelan Kabupaten. Kupang, kurang lebih 1 km dari pulau kambing.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved