Stasiun PSDKP Kupang Serahkan Tiga Nelayan yang Gunakan Bom Ikan ke Kejati NTT

Stasiun PSDKP Kupang Serahkan Tiga Nelayan yang Gunakan Bom Ikan ke Kejati NTT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Suasana penyerahan barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak oleh tiga nelayan ke Kejati NTT, Selasa (23/4/2019). 

Selanjutnya, KP Napoleon 054 menuju ke lokasi kapal tersebut, namun pada saat didekati dan diperintahkan berhenti, kapal tersebut tetap laju dan berusaha melarikan diri.

Kemudian, pihaknya melepaskan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akhirnya kapal tersebut berhenti dan diperiksa pada koordinat 10 17. 960' S dan 123 25.199' E.

Pihaknya pun memerintahkan tiga orang nelayan yang berada di atas kapal untuk kumpul di haluan sehingga dapat diperiksa.

"Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah ikan terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih 1 kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, badan memar serta setelah dibedah daging ikan ditemukan bercak darah yang diduga terkena handak," paparnya.

Tim operasi pun melakukan penyelaman untuk mencari sisa barang bukti bom yg digunakan namun tidak berhasil ditemukan.

Saat dilakukan interogasi, dua dari tiga nelayan tersebut mengaku, ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom ikan.

"Interogasi awal kepada ketiga nelayan tersebut, dan didapatkan pengakuan dari kedua nelayan, bahwa ikan tersebut didapatkan dengan cara ngebom menggunakan satu bom dalam kemasan botol kratingdaeng, yang digunakan atau dilempar oleh Juragan Kapal atas nama Princes (49) alamat Desa Tablolong, Kabupaten Kupang," jelas Mubarak.

Pihaknya pun membawa alat bukti dan para nelayan ke pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved