Partai Demokrat Tanpa Suara di Desa Semparong
bagi Partai Hanura mengungguli perolehan suara untuk DPRD Sikka mengumpulkan 183 suara untuk partai dan calon legislatif dari tiga TPS.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Partai Demokrat Tanpa Suara di Desa Semparong
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Partai Demokrat tak memperoleh satupun suara untuk partai maupun Caleg dalam Pemilu, 17 April 2019 di semua TPS di Desa Semparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Justru sebaliknya bagi Partai Hanura mengungguli perolehan suara untuk DPRD Sikka mengumpulkan 183 suara untuk partai dan calon legislatif dari tiga TPS.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi dan perhitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alok, Selasa (23/4/2019) berlanjut hingga Rabu (24/4/2019).
Pleno di Aula Kantor Kecamatan Alok dipimpin Ketua PPK, Demmy Henriquez diikuti Panwas Kecamatan Alok, saksi-saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai partai politik dan calon perseorangan.
Suara terbanyak Hanura direbut Caleg DPRD Sikka, Mashari. Mantan Kepala Desa Semparong unggul di tiga TPS mengumpulkan 183 suara berasal dari TPS Semparong 1 dan 2 masing-masing sebanyak 52 suara dan 79 suara di TPS Semparong 3.
• Partai Demokrat Tanpa Suara di Desa Semparong, Sikka
• Yuk Simak Jadwalnya! Bila Anda Ingin ke Nunukan Menggunakan Kapal Pelni
• Incar Trofi Liga Champions Musim Depan, Juventus akan Datangkan Tiga Bintang
PKS menempati posisi kedua mengumpulkan 168 suara, kontribusi dari Caleg, Yumandil Ahwan dan Bahrudin. Yumandil Ahwan memperoleh 91 dan Bahrudin memperoleh 61 suara.
Dari 16 partai politik peserta pemilu, hanya Partai Demokrat yang tidak memperoleh suara di Semparong. Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, dan Nasdem hanya memperoleh di bawah 10 suara.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tiga TPS di Semparong sebanyak 620 orang dengan tujuhpemilih tambahan, pemilih khusus 19 orang. Pemilih yang menggunakan hak suara 555 pemilih hanya satu suara tidak sah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a)