Pembangunan Hotel Disepadan Pantai SBD Tidak Boleh Lebih 2 Lantai
Untuk Pembangunan Hotel sisepadan Pantai Kabupaten Sumba Barat Daya tidak boleh lebih 2 lantai
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Untuk Pembangunan Hotel sisepadan Pantai Kabupaten Sumba Barat Daya tidak boleh lebih 2 lantai
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA - Untuk menjaga kebebasan warga berwisata di pantai Sumba Barat Daya ( SBD) yakni mulai Pantai Mananga Aba di Kecamatan Loura hingga Pantai Ratenggaro di Kecamatan Kodi Bangedo, SBD maka para investor tidak boleh membangun hotel lebih dari II lantai.
Hal itu untuk mempernudah akses masyarakat ke pantai yang tidak terhalang oleh tembok bangunan gedung tinggi pencakar langit.
• Kenalkan Sasando dan Beragam Pakaian Adat NTT, Duta Bandara El Tari Kupang Masuk Lima Besar
Hal itu disampaikan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya terpilih periode 2018-2023, dr.Kornelius Kodi dan Marthen Christian Taka, S.IPem tentang konsep pembangunan pariwisata SBD lima tahun ke depan kepada wartawan di kediaman bupati terpilih di Tambolaka, SBD, Senin (14/4/2019).
Menurutnya, pantai merupakan areal publik maka tidak boleh terjadi pembatasan hanya karena berdiri bangunan hotel dan lain-lain. Semua masyarakat berhak dan bebas berwisata ke pantai.
• Polisi Jamin Keamanan dan Ketertiban Pemilu 2019 di Kota Kupang
Karena itu perlu payung hukum untuk memayungi semua aktivitas investor di sepadan pantai.
Untuk itu, bila keduanya telah resmi dilantik menjadi bupati dan wakil bupati SBD periode 2018-2023 bulan September 2019 maka pihaknya akan bersama mitra menggodok hingga menetapkan perda pariwisata SBD. Dengan demikian, setiap investor yang ingin berinvestasi di SBD harus tunduk pada Perda Pariwisata itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)