Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!
Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!
Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!
POS-KUPANG.COM - Tinggal dua hari lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019.
Pemilu 2019 akan digelar di tempat pemungutan suara atau TPS terdekat dan dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
• Begini Cara Cek Nama Anda Masuk DPT Pilpres 2019 Lewat Ponsel
• KPU Sumba Barat Daya Kekurangan 1.457 Lembar Surat Suara Pilpres
• Awas, Jangan Coba-Coba Lakukan Serangan Fajar pada Pemilu 2019
• Masa Tenang, Kominfo Temukan 7 Konten Langgar UU Pemilu di Medsos
• VIDEO: Coblos Pemilu 2019 di Jepang, Ahok Marah-Marah Karena Hal Ini

Cara kedua, melalui ponsel dengan mengakses website KPU di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com hal apa saja yang perlu dibawa oleh pemilih saat akan melakukan Pemilu 2019:
1. Formulir C6
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6.
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
2. e-KTP
Selain harus membawa formulir C6, pemilih juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.