Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!

Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal!

Editor: Bebet I Hidayat
ANTARA/M AGUNG RAJASA
Besok Rabu Coblosan, Ini yang Harus Kamu Bawa saat Pergi ke TPS, Jangan Sampai Tertinggal! 

3. Pemilih yang Pindah TPS

Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.

"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.

Ramalan Zodiak Besok, Selasa 16 April 2019, Baik Untuk Cancer, Berat Buat Virgo, Zodiak Lain?

BTS Ternyata Order Makanan Ini Untuk ARMY yang Bermalam di Dekat Studio SNL ARMY Baper Abis

Intip 5 Hal Paling Menyenangkan dari Drama Korea Park Min Young & Kim Jae Wook, Her Private Life!

Cara Cek Nama Masuk DPT Lewat Ponsel

Begini Cara Cek Nama Anda Masuk DPT Pilpres 2019 Lewat Ponsel. 

Inilah cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Istimewanya lagi, Anda dapat mengecek nama apakah sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019, tanpa harus ke kantor desa/kelurahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih.

Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved