Warga Pindah Memilih di NTT 23. 193 Orang
Warga yang pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019 di NTT sebanyak 23.193 orang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
Warga Pindah Memilih di NTT 23. 193 Orang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Warga yang pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019 di NTT sebanyak 23.193 orang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, S. Hut, M. Si, Rabu (10/4/2019).
Thomas dikonfirmasi masi mengenai jumlah pemilih yang pindah TPS atau pindah memilih di NTT saat hari pencoblosan.
Menurut Thomas, sesuai hasil penetapan KPU NTT beberapa waktu lalu, jumlah pemilih yang pindah memilih sebanyak 23.193 pemilih. Dari total itu, pemilih atau warga yang pindah keluar sebanyak 15.051 dan warga pindah masuk sebanyak 8.142 orang.
• Di Oecusse, Semua Surat Suara Habis Tercoblos
"Jadi ini data sementara yang kita tetapkan pada Maret 2019. Sedangkan, dalam waktu perpanjangan ini, kita masih lakukan perekapan dan belum dipastikan berapa jumlah terakhir pemilih yang pindah memilih," kata Thomas.
Dijelaskan, pemilih yang pindah memilih itu, karena alasan pindah domisili, melanjutkan pendidikan atau kuliah dan pindah tempat tugas.
"Pemilih yang pindah TPS atau pindah memilih ini wajib mengurus surat atau form A5. Form ini bisa diurus di daerah asal pemilih sesuai DPT, bisa juga di daerah tujuan," katanya.
Sedangkan, warga yang pindah memilih di atas tanggal 17 Maret 2019, lanjut Thomas, KPU dapat melayani warga tersebut sepanjang memenuhi beberapa persyaratan, yakni pemilih itu pindah memilih apabila sedang sakit dan dirawat ditempat di luar domisili, menjadi tahanan tindak pidana , terdampak bencana alam dan pemilih yang menjalankan tugas saat pelaksanaan pungut hitung.
• Wabup Lembata Urus Surat Pindah TPS
Sementara itu, di Kota Kupang, pemilih yang pindah TPS atau pindah memilih sebanyak 1.157 orang. Pemilih ini telah mengurus form A5 tentang pindah memilih ,baik keluar maupun yang masuk ke Kota Kupang.
Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo mengatakan, KPU Kota Kupang pada 20 Maret 2019 telah melakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan atau DPTb.
"Saat pleno kita temukan bahwa pemilih yang pindah memilih atau pindah TPS di Kota Kupang sebanyak 1.157 orang. Jumlah itu, ada pemilih yang pindah masuk dan ada yang pindah keluar Kota Kupang," kata Deky.
Dia menjelaskan, pemilih yang pindah masuk sebanyak 289 orang, sedangkan pemilih yang pindah keluar Kota Kupang sebanyak 868 orang.(*)