Wabup Lembata Urus Surat Pindah TPS
Wakil Bupati (Wabup) Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday mengurus keterangan pindah memilih di KPU Kota Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
Wabup Lembata Urus Surat Pindah TPS
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG- Wakil Bupati (Wabup) Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday mengurus keterangan pindah memilih di KPU Kota Kupang. Langoday masih terdaftar dalam DPT Kota Kupang ,karena itu untuk memilih di Kabupaten Lembata,maka perlu membawa keterangan pindah TPS.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (9/4/2019), Wabup Lembata tiba di KPU Kota Kupang bersama pengawal pribadi. Sesaat kemudian Wabup Langoday bertemu Ketua Divisi Teknis, Ismael Manoe.
Menurut Thomas, dirinya hendak memilih di Kabupaten Lembata, namun, karena masih terdata di DPT Kota Kupang, maka harus membawa surat pindah memilih.
• Rumah Warganya Dibedah, Lasarus Thal: Terima Kasih Kepada TNI
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kupang, Ismael Manoe menyarakan Wabup Lembata agar melampirkan SK sebagai Wabup Lembata, foto copy KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
"Ini aturan yang harus kita jalankan, jadi jika warga yang pindah memilih karena tugas,maka harus melampirkan surat tugas," kata Ismael.
Dikatakan, syarat untuk pindah memilih sesuai aturan itu, yakni karena pemilih itu sakit, tersangkut tindak pidana , terkena bencana dan juga sedang melaksanakan tugas.
Sebelumnya , Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo mengatakan, pemilih yang pindah TPS atau pindah memilih di Kota Kupang sebanyak 1.157 orang. Pemilih ini telah mengurus form A5 tentang pindah memilih ,baik keluar maupun yang masuk ke Kota Kupang.
• KPU Nagekeo Kekurangan 30.802 Surat Suara
Menurut Deky, KPU Kota Kupang pada 20 Maret 2019 telah melakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan atau DPTb. "Saat pleno kita temukan bahwa pemilih yang pindah memilih atau pindah TPS di Kota Kupang sebanyak 1.157 orang. Jumlah itu, ada pemilih yang pindah masuk dan ada yang pindah keluar Kota Kupang," kata Deky.
Dia menjelaskan, pemilih yang pindah masuk sebanyak 289 orang, sedangkan pemilih yang pindah keluar Kota Kupang sebanyak 868 orang.(*)