Di Oecusse, Semua Surat Suara Habis Tercoblos

Kegiatan pemungutan suara untuk pemilu luar negeri dilaksanakan langsung di Kantor Penghubung KBRI Dili Distrik Oecusse, Rabu (10/4/2019)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Pemungutan suara di RDTL Distrik Oekusi 

Di Oecusse, Semua Surat Suara Habis Tercoblos

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Timor Leste, Kantor Penghubung Distrik Oecusse melakukan pemungutan suara pada pemilu luar negeri untuk presiden, dan anggota DPR Tahun 2019 bagi WNI di Distrik Oecusse, Timor Leste.

Kegiatan pemungutan suara untuk pemilu luar negeri dilaksanakan langsung di Kantor Penghubung KBRI Dili Distrik Oecusse, Rabu (10/4/2019). Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 08.00 pagi waktu setempat.

Surat suara yang dialokasikan untuk Kotak Suara Keliling Luar Negeri (KSKLN) di Distrik Oecusse masing-masing 49 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta 49 surat suara untuk pemilihan anggota DPR habis dicoblos oleh WNI.

Bupati Sumbar Minta Camat Dan Kadis Siagakan Semua Linmas Jaga Keamanan TPS

Berdasarkan release yang diterima oleh Pos Kupang, jumlah pemilih yang memilih pada KSKLN Distrik Oecusse sebanyak 49 orang. Jumlah pemilih sebanyak itu terdiri dari 36 pemilih pria atau 75 persen dan 13 pemilih perempuan atau 25 persen.

Pelaksanaan pemungutan suara KSKLN Distrik Oecusse disaksikan langsung oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Timor-Leste, Sahat Sitorus, yang sedang berada di Distrik Oecusse untuk menghadiri undangan Pimpinan Daerah Distrik Oecusse, Dr Mari Alkatiri.

Duta Besar KBRI Timor Leste, Sahat Sitorus menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemungutan suara Distrik Oecusse berlangsung lancar. Selain itu, dirinya meminta supaya seluruh pemilih dalam DPT menggunakan hak suaranya dengan baik.

Pemilu di Rabu Trewa, Uskup Larantuka Minta KPU Flotim Atur Baik Pemungutan Suara

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Distrik Oecusse, Marya Onny Silaban mengatakan dirinya bersyukur karena pelaksanaan pemungutan suara tersebut terlaksana dengan baik.

"Surat suara untuk Distrik Oecusse sangat terbatas, hanya 49 lembar sesuai dengan DPT dan tidak mendapat tambahan surat suara dari pusat," ungkap Marya dalam pers release yang diterima Pos Kupang, Rabu (10/4/2019).

Marya mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, maka jadwal pemungutan suara luar negeri pada distrik-distrik di Timor-Leste yang menggunakan KSKLN harus dilaksanakan antara tanggal 8-13 April 2019.

Dijelaskannya, di Timor-Leste memiliki 13 distrik yang mana 12 distrik di antaranya melakukan pemungutan suara luar negeri melalui 10 KSKLN, dan 1 distrik yaitu Dili, ibukota Timor-Leste, melakukan pemungutan suara di TPSLN.

"Kesepuluh KSKLN tersebut melakukan pemungutan suara antara tanggal 8-11 April 2019, sedangkan TPSLN Dili pada 13 April 2019," jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Kupang Tidak Berwenang Menahan Hak Panwascam

Ditambahkannya, Distrik Oecusse dengan KSKLN berada diurutan 10 merupakan satu-satunya distrik di Timor-Leste yang bersifat enclave (kantong) kawasan yang diapit oleh wilayah Indonesia khususnya kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki sekitar 300 WNI yang tercatat dan memiliki dokumen (documented citizen).

Lanjut Marya, Lebih dari 50% WNI di Oecusse bekerja pada tiga BUMN infrastruktur yang sedang mengerjakan proyek infrastruktur jalan, jembatan dan bandara di Oecusse, yaitu PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya, serta bekerja sebagai buruh bangunan pada proyek pembangunan di Oecusse.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved