Polisi Temukan Fakta Penyelewengan Dana Desa Di Desa Mole

Polisi menemukan fakta-fakta penyelewengan dana desa di Desa Mole oleh kepala desa dan bendahara desa itu.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
PK/ROM
Iptu Sujud Alif 

Ini Fakta Penyelewengan Kasus Dana Desa Di Desa Mole

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM | ENDE- Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan dalam proses pemeriksaan di kepolisian ditemukan fakta -  fakta tindakan penyelewengan oleh oknum kepala desa di Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende,MA dan bendahara, AA.

Keduanya secara bersama-sama melakukan tindakan penyelewengan pada sejumlah item atau kegiatan proyek fisik yang bersumber dari dana desa.

Dua Desa di Sumba Timur Terhambat Menyalurkan Dana Desa Tahap II dan III Tahun 2018

Dua Desa di Sumba Timur Terhambat Menyalurkan Dana Desa Tahap II dan III Tahun 2018

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (9/4/2019) di Ende ketika dikonfirmasi terkait dengan perkembangan penangan kasus dugaan korupsi dana ADD di Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende.

Penyelewengan itu berupa yang bersangkutan tidak mengerjakan pekerjaan yang semestinya harus dikerjakan dan ada juga meskipun dikerjakan namun tidak diselesaikan hingga waktu yang telah ditetapkan.

Adapun proyek yang semestinya dikerjakan berupa drainase dan juga saluran serta tembok penahan tebing (TPT).

Akibat tindakan penyelewengan tersebut menyebakan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 194.700.000 dari pagu dana sebesar Rp 570.351.978,ujar Iptu Sujud Alif.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved