Mahasiswa Unwira Kupang Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Kolbano TTS
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya MandiraKupang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Adiana Ahmad
Mahasiswa Unwira Kupang Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Kolbano TTS
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, 5 hingga 7 April 2019.
Penyuluhan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa, dalam rangka mewujudkan Tri dharma pendidikan.
Ketua Panitia Penyuluhan, Damianus Feka dalam laporan persnya menjelaskan, materi penyuluhan hukum yang diberikan antara lain,
• Wisnu Handoko, Tol Laut Untuk Konektivitas Antar Pulau dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
3. UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga UU 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dengan mensinergitaskan Budaya Hukum Lokal," ungkap Damianus.
Selain penyuluhan hukum, ujar Damianus, mereka juga melaksanakan kerja bakti dan penanaman beberapa jenis anakan pohon di Desa Kolbano.
• Tak Hanya Kereta Api, Kini Pesawat Juga Ada Kursi Berdirinya Loh
Kepala Desa Kolbano Yustus Taopan dalam pertemuannya dengan para mahasiswa mengpresiasi kegiatan penyuluhan hukum karena memberikan pemahaman mengenai persoalan-persoalan Hukum yang selama ini terjadi di masyarakat.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak/ibu dosen serta Mahasiswa Fakultas Hukum UNWIRA yang sudah bersedia melaksanakan kegiatan di Desa kami," ungkap Kades Yustus.(*)