126 Anggota PPK di Ende Ikut Bimtek
Sebanyak 126 orang anggota PPK di seluruh Kabupaten Ende mengikuti Bimtek Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2019
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Sebanyak 126 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) di seluruh Kabupaten Ende mengikuti Bimtek Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2019, Minggu (7/4/2019) di Aula Hotel Flores Mandiri yang dibawakan oleh KPU NTT.
Kabag Hukum dan Tehknis KPU Provinsi NTT, Yosef Hardi Himan, S.Sos yang ditemui di Aula Hotel Flores Mandiri, Kota Ende mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek tersebut bertujuan memberikan penguatan atau pemahaman bagi anggota PPK di seluruh Kabupaten Ende terkait dengan tahapan Pemilu terutama pada proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019.
• Sepasang Kekasih Ditangkap Saat Transaksi Ganja 40 Kilogram
Yosef mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 memiliki berbagai tahapan dan salah satunya yang utama adalah proses rekapitulasi perhitungan suara pada tingkatan PPK atau kecamatan maka sebagai penyelenggaran di tingkat kecamatan semua anggota PPK harus bisa memahami hal tersebut.
Yosef mengataka bahwa pelaksanaan Bimtek bagi anggota PPK sebenarnya menjadi kewenangan KPU Kabupaten Ende namun karena masa tugas KPU Kabupaten Ende periode 2014-2019 telah berakhir pada, Minggu (7/4/2019) maka pelaksanaan kegiatannya dilakukan oleh KPU Provinsi NTT.
• Prabowo Tegur Pendukung yang Berbicara saat Dia Berpidato
Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowik Fredik, ST kepada anggota PPK mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek bagi anggota PPK sangat penting demi terlaksananya Pemilu yang adil dan jujur oleh karena itu pihaknya mengharapkan kepada anggota PPK secara serius mengikuti Bimtek.
"Materi yang diberikan harus diterima 100 persen tidak boleh 50 persen atau 25 persen karena materi yang sama juga akan diberikan kepada anggota PPS di desa maupun kelurahan,"kata Lodowik.
Apabila tidak diterima secara utuh maka dengan sendirinya materi yang diberikan kepada anggota PPS juga tidak utuh dan itu sangat berbahaya bakal mempengarauhi proses Pemilu di suatu desa ataupun kelurahan,ujar Lodowik.
Terkait dengan surat panggilan kepada calon pemilih, Lodowik meminta agar segera diberikan sebelum pelaksanaan hari pencoblosan dan apabila ada surat suara yang tidak diberikan karena pemilihnya meninggal dunia atau pindah domisili maka harus dikembalikan dan dibuat dalam berita acara.
Anggota PPK juga harus memastikan keamanan logistik Pemilu berupa kotak suara agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan bersama.
Lodowik memastikan bahwa dalam beberapa hari kedepan dirinya akan berada di Ende guna memantau pelaksanaan Bimtek bagi anggota PPS.
"Mulai hari ini (Minggu 7 April 2019-red) KPU Provinsi NTT mengambil alih tugas KPU Kabupaten Ende karena masa tugas KPU Kabupaten Ende telah berakhir,"kata Lodowik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)