Status Lahan HGU Nomor 6/1992 di Kabupaten Kupang Masih Sah Milik PT PGGS

Status Lahan HGU Nomor 6/1992 di Kabupaten Kupang masih sah milik PT PGGS

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Dialog antara perwakilan warga Kelurahan Babau,Kecamatan Kupang Timur dengan pejabat BPN/ATR NTT, Selasa (2/4/2019) 

Status Lahan HGU Nomor 6/1992 di Kabupaten Kupang masih sah milik PT PGGS

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Status lahan hak guna usaha ( HGU) nomor : 6/1992 seluas 3.720 hektar (Ha) di Kabupaten Kupang masih sah milik PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang telah diakuisi kepada PT Puncang Keemasan Garam Dunia (PKGD). Belum ada keputusan pencabutan status HGU itu. Apabila ada informasi bahwa sudah dicabut adalah tidak benar.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN/ATR Provinsi NTT, Drs. Yulius Talok dihadapan puluhan warga Babau, Kabupaten Kupang, Selasa (2/4/2019).

Istri Selingkuh dengan Pria Lain, Nasir Bacok Keduanya hingga Tewas

Menurut Yulius Talok, pihak yang berhak melakukan pencabutan status HGU adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain dari itu tidak ada yang berhak untuk mencabut kepemilikan HGU dan sampai saat ini status HGU PT PGGS di Kabupaten Kupang masih berlaku.

Buronan Swedia Ditangkap Polisi Saat Sama-sama Telanjang di Sauna

Dikatakannya, perusahan PKGD yang telah mengakuisisi kepemilikan HGU dari PT PGGS berhak melakukan aktivitas pembangunan industri garam di kawasan HGU itu.Jangan sampai meributkan hal-hal yang tidak perlu karena setiap kebijakan atau keputusan pemerintah termasuk terkait pemberian HGU bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan ini Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruangan (BPN/ATR) Provinsi NTT, Aziz Barawasi menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada keputusan pencabutan status HGU di Kabupaten Kupang.

Menurutnya, apabila ada perubahan kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) nomor 6/1992 seluas 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang, maka BPN dan pemerintah daerah pasti memberitahukan kepada masyarakat.

"Sampai saat ini, kepemilikan HGU tersebut (HGU nomor 6/1992 dengan luas lahan 3.720 hektar di wilayah Kabupaten Kupang masih menjadi hak PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS)," tegas Azis.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, perwakilan warga Kelurahan Babau dari total 1.200 yang mendukung investasi dilakukan PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk membangun industri garam senilai Rp1,8 triliun itu mendatangi Kantor BPN/ATR NTT.

Kehadiran warga Babau untuk menanyakan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat bahwa status HGU PT PGGS telah dicabut sehingga sejumlah investor melakukan aktifitas dalam kawasan HGU tanpa izin pemegang HGU.

Untuk diketahui rencana PT PKGD untuk membangun industri garam dengan investasi Rp1,8 triliun guna memenuhi kebutuhan garam nasional dengan membangun pabrik garam industri terbesar di Indonesia terus dihadang pihak tertentu yang diduga memiliki kepentingan bisnis di HGU sehingga rencana pembangunan industri garam sejak tahun 2018 ini belum berjalan. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved