Diduga Menjanjikan Bantuan Rumah, Seorang Caleg di TTU Diadukan ke Bawaslu

Diduga menjanjikan bantuan rumah, seorang caleg di TTU diadukan ke bawaslu

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo 

Diduga menjanjikan bantuan rumah, seorang caleg di TTU diadukan ke bawaslu

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Caleg tersebut dilakukan ke Bawaslu Kabupaten TTU lantaran diduga menjanjikan rumah bagi masyarakat jika nanti dirinya terpilih menjadi salah seorang anggota DPR.

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Proyek Embung di TTU

Karena menjanjikan rumah jika nantinya terpilih menjadi salah satu anggota DPR, maka masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten TTU.

"Ya ada laporan dugaan pelanggaran. Intinya ada laporan dari masyarakat bahwa ada oknum caleg yang diduga menjanjikan untuk memberikan bantuan rumah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (2/4/2019).

Ratna Sarumpaet Sering Keluhkan Ruang Tahanan, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya

Martinus mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat pada tanggal 27 Maret 2019. Namun karena masih ada syarat materil yang belum lengkap sehingga baru pada tanggal 29 Maret 2019 baru diregistrasi dugaan kasus tersebut.

"Lalu kemarin kita bahas bersama dengan gakumdu dan kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang para pihak untuk lakukan klarifikasi," jelasnya.

Oknum caleg dilaporkan ke Bawaslu TTU, jelas Martinus, karena diduga menjanjikan untuk memberikan rumah kepada masyarakat apabila nanti dirinya terpilih menjadi salah satu anggota DRP.

"Nah oleh caleg yang bersangkutan untuk mengumpulkan KTP dan KK. Tentu ini dugaan jadi kita akan telusuri melalui klarifikasi dari para pihak baik kepada saksi, pelapor, dan terlapor," ungkapnya.

Martinus menambahkan, oknum caleg yang berinisial KH itu diduga memberikan janji kepada warga di Desa Oesoko Kecamatab Insana Utara pada tanggal 22 Maret 2019 lalu.

Martinus mengungkapkan, pada hari ini, Selasa (2/4/2019) pihaknya baru menjadwalkan pemanggilan para pelapor, terlapor, dan para saksi untuk melakukan klarifikasi.

"Jadi agenda untuk melakukan klarifikasi mulai hari ini," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved