BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lagi Dalam Kasus Korupsi Proyek Embung di TTU

Breaking news: polisi tetapkan dua tersangka lagi dalam Kasus Korupsi proyek embung di TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Ricky Dally, S.H 

Breaking news: polisi tetapkan dua tersangka lagi dalam Kasus Korupsi proyek embung di TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pihak penyidik dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres  TTU  telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.

Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Kabupaten TTU itu mempunyai kapasitas yang berbeda, dimana ada tersangka yang berkapasitas sebagai pengawas, dan ada juga tersangka yang berkapasitas sebagai PPK.

Ratna Sarumpaet Sering Keluhkan Ruang Tahanan, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya

Penetapan terhadap dua tersangka baru tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Polres Kabupaten TTU melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pengerjaan proyek embung di Desa Nimasi.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Ricky Dally, S.H kepada wartawan di Mapolres TTU, Selasa (2/4/2019).

Usai Makan Bakso 99 Kuanino Kupang, Kepala Puskesmas Bakunase Minta Maaf

Dijelaskan Iptu Ricky, penetapan terhadap dua orang tersangka baru menambah daftar panjang menjadi tiga orang karena sebelumnya penyidik telah menetapkan status tersangka kepada kontraktor pelaksana proyek embung di Desa Nimasi tersebut atas nama Erwan Bitin Bere.

"Ditetapkan sebagai tersangka sudah tiga orang yaitu kontraktor, PPK, dan pengawas juga," terang Iptu Ricky.

Lebih jauh Iptu Ricky menjelaskan, terkait dengan berkas kasus korupsi untuk tersangka Erwan sudah di limpahkan ke Kejari TTU dan telah mendapat petunjuk baru untuk dilengkapi berkaitan dengan syarat materil dan syarat formil.

"Jadi persyaratan itu akan kita lengkapi dalam waktu dua Minggu ini sehingga kita bisa kirim kembali berkas ke Kejari TTU," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada kepolisian dari Polres TTU telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, Erwan Bitin Bere.

Polisi mengklaim bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka Erwin Bitin Bere karena menurut kepolisian, penangguhan terhadap tersangka telah dijamin oleh peraturan perundang yang berlaku.

Diketahui Erwin Bitin Bere merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved