Tahun 2019, Pemkab TTU Bedah 837 Rumah Tidak Layak Huni
Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU ) Bedah 837 Rumah Tidak Layak Huni
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU ) Bedah 837 Rumah Tidak Layak Huni
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU ) melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten TTU akan membedah sebanyak 837 unit rumah tidak layak huni pada tahun 2019 ini.
Rumah yang akan dibedah sebanyak itu tersebar disembilan desa di wilayah Kabupaten TTU. Untuk membedah rumah sebanyak itu, pemerintah Kabupaten TTU telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp. 14 miliar lebih.
• Bupati Kamelus Beberkan Capaian Pembangunan Infrastruktur di Manggarai Selama 2018
"Untuk tahun ini sembilan desa, dengan jumlah rumah yang akan dibedah sebanyak 837 unit dengan total anggaran Rp. 14 Miliar lebih," kata Kepala Dinas PRKPP, Anton Kapitan, ST kepada POS-KUPANG.COM di Desa Oesena, Senin (25/3/2019).
Anton mengatakan, dari sembilan desa yang mendapatkan program berarti, yang sudah melakukan penandatanganan kontrak ada enam desa sehingga tinggal tiga desa yang belum dilakukan penandatanganan kontrak.
• SMPN 5 Langke Rembong Toreh Prestasi Ajang OSN
"Mungkin besok sudah ada yang ajukan untuk tanda tangan kontrak. Sehingga bagi desa yang belum, saat ini sementara diproses untuk segera ditandatangani kontraknya," ujarnya.
Anton mengharapkan, agar para kepala desa segera menyiapkan segala macam dokumen sebagai syarat perencanaan untuk dapat menerima program berarti serta segera membentuk pengurus untuk mengelola program berarti tersebut.
Anton menjelaskan, pada tahun 2017 lalu, pemerintah Kabupaten TTU telah membedah rumah di dua desa melalui program beda rumah. Dua desa itu yakni Desa Tunbes dan Desa Subun.
"Kalau tahun 2017 itu dua desa, dengan jumlah rumah yang dibedah sekitar 70an unit dengan anggaran Rp. 600 juta lebih," jelasnya.
Anton berharap, setelah Bupati Raymundus melakukan peletakan batu pertama, masyarakat sudah harus bekerja rumahnya sehingga dapat selesai tepat pada waktunya sehingga pada bulan Juli semua rumah sudah dapat ditempati.
"Jadi kita harapkan masyarakat sudah mula bekerja, supaya selesai tepat pada waktunya. Kalau jangka waktunya selama empat bulan. Tapi kalau selesai tiga bulan lebih baik lagi," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)