BREAKING NEWS: Ini Identitas Dua Warga Kota Kupang yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT menetapkan dua warga Kota Kupang, yakni MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD, sebagai tersangka dalam kasus pro
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT menetapkan dua warga Kota Kupang, yakni MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi 'Online'.
Demikian disampaikan oleh Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH., SIK ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).
"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata AKP Tatang.
• Wilfrida Soik, TKW yang Akan Dihukum Mati Akan Bebas Sebelum Paskah?
• Terlibat Kasus Prostitusi, 4 Idol Kpop Cewek ini Curhat Tak Boleh Bergaul dengan Seungri BIG BANG
• Kejari Ende Selidiki Asuransi Aparat Desa Senilai Rp 4,9 Miliar
Dijelaskan, kedua mucikari terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT.
Kelima perempuan yang menjadi korban yang ditawarkan yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).
"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya, yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita. Sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," kata AKP Tatang saat menjelaskan modus kedua tersangka.
Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Tersangka MD (22) ditangkap pada 21 Februari 2019 bersama dua korban, HN (18) dan MWH (22) saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu
"Saat diamankan korban ada dua orang. Yakni HN dan MWH. Diamankan di salah satu hotel di Atambua, Jadi ada konsumen (pelanggan) yang berada di Atambua," tutur AKP Tatang.
Sedangkan tersangka YDP alias DD ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan pengembangan dari keterangan para korban dan tersangka MD, didapati nama tersangka lain YDP alias DD yang juga merupakan mucikari, sehingga tim Polda NTT melakukan penangkapan terhadap tersangka YDP alias DD yang sayay itu berada di kos-kosannya di wilayah Kota Kupang," jelas AKP Tatang.
Lebih lanjut, dari pengembangan kasus tersebut, didapati tiga orang korban sehingga total korban yang ditawarkan kedua tersangka berjumlah lima orang.
Untuk tarif, kata AKP Tatang, kedua mucikari memberikan tarif minimal Rp 500 ribu sekali kencan.
Sang mucikari akan mendapatkan Fee sebesar Rp 100 Ribu dalam satu transaksi dengan tarif Rp 500 ribu tersebut.