TNI AL Maumere Dalami Pelanggaran Oleh KLM Surya Jaya dan KLM Nusantara Indah
Dugaan pelanggaran yang dilakukan KLM Surya Jaya 03 dan KLM Nusantara Indah, saat ini masih didalami oleh Lanal Maumere
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
TNI AL Maumere Dalami Pelanggaran KLM Surya Jaya dan KLM Nusantara Indah
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM,Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE- TNI Al dari Lanal Maumere, Kabupaten Sikka masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan KLM Surya Jaya 03 dan KLM Nusantara Indah.
Sampai hari ini, kedua kapal masih berlabuh di Pelabuhan Lorens Say, Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT, setelah ditangkap KRI I Gusti Ngurah Rai, Minggu (10/3/2019).
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Maumere, Kolonel (Marinir) Sumantri, berkas kasus ini diterima dari KRI I Gusti Ngurah Rai yang melakukan operasi di wilayah Utara.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, kami terima limpahan berkas perkara pelanggaran dari KRI I Gusti Ngurah Rai 332. Sementara ini kami sedang dalami,” ujar Kolonel Sumantri.
Dijelaskannya, KLM Surya Jaya 03 berlayar dari Surabaya menuju Pulau Kisar diamankan di Pulau Sukun. Kapal berbobot 88 GT ini mengangkut sembako campuran.
• Lanal Maumere Peringati Pertempuran Laut Arafuru ! Ini Bentuk Kegiatannya
• Danlantamal VII Kupang Puji Lanal Maumere. Ini yang Dikatakannya
KLM Nusantara Indah berlayar dari Labuan Bajo menuju Surabaya, diamankan di Selat Sape. Kapal dengan bobot 140 GT ini mengangkut barang-barang rongsokan
“Penyidik menemukan pelanggaran. Pada KLM Surya Jaya 03, dari 9 ABK (anak buah kapal) hanya dua orang yang punya buku pelaut. Nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen manifest, padahal dan empat orang menumpang pada kapal tersebut,” kata Kolonel Sumantri.
Nahkoda juga tidak bisa menunjukkan surat izin usaha pelayaran (SIUP). Jenis pelanggaran lain, nahkoda tidak menunjukkan kelengkapan keselamatan yang wajib dimiliki kapal-kapal demi keselamatan berlayar.
Pada KLM Nusantara Indah, hanya satu dari tujuh ABK yang memilki buku pelaut.
Lima ABK buku pelautnya sudah berakhir masa berlaku, dan satu ABK sama sekali tidak memiliki buku pelaut.
Selain itu, nahkoda tidak bisa menunjukan kelengkapan radio komunikasi SSB yang merupakan kelengkapan wajib dimiliki setiap kapal saat berlayar. (*)
