Ini Syarat dan Ketentuan Pelayanan Sampah Pada Gedung Sampah Terpilah TDM-Oebufu

Petugas pelayanan sampah menerima sampah dari luar wilayah pilot project yang sudah diisi dalam kantong/karung yang terikat

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/Ricko Wawo/
Rumah Pelayanan Sampah Terpilah di Jalan TDM 4, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-KUPANG-Jadwal Pelayanan: Pengumpulan sampah dari rumah tangga, kios, bengkel di wilayah pilot project pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang membayar iuran bulanan dilakukan pada setiap Senin, Rabu dan Sabtu pukul 16.00-18.00 Wita.

Pelayanan sampah dari luar wilayah pilot project dilakukan pada Selasa, Kamis dan Minggu pada pukul 16.00-18.00 Wita.

Syarat: Petugas pelayanan sampah menerima sampah dari luar wilayah pilot project yang sudah diisi dalam kantong/karung yang terikat

Ketua   PN Maumere Komitmen Laksanakan WBK dan  WBBM, Ini Komitmennya

Pelayanan sampah dari luar wilayah pilot project dikenakan biaya sesuai volume sampah yang ada minimal Rp10 ribu dan maksimal Rp25 ribu

Larangan: Dilarang membuang sampah di tempat terbuka di sekitar areal gedung pelayanan sampah terpilah

Dilarang membawa sampah ke gedung pelayanan sampah terpilah berupa batang/ranting kayu, bangkai hewan, sampah medis, bongkahan bangunan, dan sampah basah sisa makanan.

Rumah pelayanan sampah terpilah ini dimanfaatkan oleh warga RW 1 Kelurahan Oebufu dan RW 6 Kelurahan Tuak Daum Merah (TDM) dan diharapkan bisa mengurai persoalan sampah yang selama ini menjadi momok di Kota Kupang. Rumah sampah yang pertama kali ada di Kota Kupang ini terletak di Jalan TDM 4, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved