Ninik Maryanti: Deklarasi Zona Integritas Bebas Korupsi Tutup Kemungkinan Penyimpangan
Dalam pelayanan publik, seorang pegawai negeri sipil rentan terjerat kasus pungutan liar (pungli), suap menyuap dan gratifikasi.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Ninik Maryanti: Deklarasi Zona Integritas Bebas Korupsi Tutup Kemungkinan Penyimpangan
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Dalam pelayanan publik, seorang pegawai negeri sipil rentan terjerat kasus pungutan liar (pungli), suap menyuap dan gratifikasi.
Tiga hal ini juga harus menjadi perhatian para pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Demikian yang diungkapkan Staf Ahli Kementerian Pertanahan Indonesia Ninik Maryanti dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Kantor Pertanahan Kota Kupang, Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Kamis (28/2/2019).
Di hadapan para penegak hukum yang hadir, ia menyampaikan kalau para pegawai BPN Kota Kupang mulai dari kepala kantor sampai petugas kebersihan sudah bertekad mencanangkan zona integritas secara eksternal dan mewujudkan wilayah bebas korupsi.
• Penyuluh Dapat Diklat Pengawasan Lalulintas Ternak Antar Daerah
• Wajah Suaminya Dipajang Dalam Foto Daftar Mantan Luna Maya, Begini Reaksi Dian Sastro
• SDN Sobo Gelar Olimpiade MIPA
• BPMD Susun Jadwal Baru Tahapan Seleksi Tertulis dan Praktek Komputer Untuk Perangkat Desa
Dia pun sangat mengapresiasi komitmen dan tekad mulia ini.
"Mereka sudah berkomitmen menuju zona integritas. Komitmen kalau tidak muncul dari hati itu nonsense. Saya bangga sekali BPN Kota Kupang deklarasi secara eksternal untuk mewujudkan Kota Kupang wilayah bebas korupsi," tandasnya.
• Penyuluh Dapat Diklat Pengawasan Lalulintas Ternak Antar Daerah
• Wajah Suaminya Dipajang Dalam Foto Daftar Mantan Luna Maya, Begini Reaksi Dian Sastro
• SDN Sobo Gelar Olimpiade MIPA
• BPMD Susun Jadwal Baru Tahapan Seleksi Tertulis dan Praktek Komputer Untuk Perangkat Desa
Setelah dua tahun pencanangan, ia menambahkan, BPN Kota Kupang juga sudah bertekad untuk meningkatkan statusnya menjadi wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Selain itu, Ninik menekankan deklarasi yang dilaksanakan ini menutup pintu para pegawai dari tindakan-tindakan yang menyimpang terutama tiga hal rentan yang ia sebut di atas.
Selain mengapresiasi komitmen dalam deklarasi ini, ia menekankan bahwa konsukuensi yang timbul dari deklarasi zona integritas ini adalah disaksikan oleh para penegak hukum dan tamu-tamu kita.
"Saudara akan diawasi oleh Pak Kapolres, Pak Kajari dan Ombudman. Oleh karena itu, kalau ada yang namanya korupsi, tolong ciduk saja. Jangan main-main. Kenapa diciduk? Ya karena sudah ada deklarasi jadi harus bertanggung jawab," tegasnya di hadapan seluruh staf BPN Kota Kupang dan para tamu undangan.
Ia meminta pihak penegak hukum, Ombudsman dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) secara khusus mengawasi kinerja BPN Kota Kupang agar betul-betul terbebas dari korupsi. Tekad ini tentunya sejalan dengan misi BPN Kota Kupang menjadi wilayah zero korupsi.
"Konsekuensinya memang berat."
Ia mengatakan dari kejaksaaan sudah ada 13 kota yang masuk Zona Integritas, dari kepolisian sudah 26 kota dan dari BPN baru 3 kota. Kementerian Pertanahan, jelasnya, menargetkan 20 satker yang bersertifikat zona integritas pada tahun 2019.
"Sesuai dengan grand design reformasi, di tahun 2025 nanti di seluruh Indonesia sudah zona integritas," ungkapnya.
• BERITA POPULER 24 JAM - Anak Tikam Ibu, Kades Setubuhi Bocah, Hingga Puting Beliung Liliba
• Renungan Jumat :Sangat rugi, bagi orang-orang yang mati, dengan hanya bisa mengukir tiga kata
• Sosok Ini Ungkap Alasan Reino Barack Pilih Syahrini Ketimbang Luna Maya, Apa Ya?